Makassar – Anggota Komisi A DPRD Makassar dr Udin Saputra Malik mengungkapkan pemilihan RT/RW serentak di Kota Makassar masih menunggu aturan.
“Kalo mau melihat aturan, RT/RW Juknisnya itu harus melalui Perwali, namun jika melihat payung hukum di atasnya berarti Perda Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam Daerah Kota Makassar,” ujar dr Udin kepada baca online, Selasa (02/6).
Selain itu, dr Udin dan Komisi A masih menantikan koordinasi dari Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) terkait teknis dan kriteria calon Ketua RT/RW di Kota Makassar. Hal itu diharapkan tidak membuat pelayanan dasar warga terganggu.
“Sampai detik ini, kalo ditanya masalah kapan, kriteria, bagaimana mekanisme pemilihan belum kita bisa bicarakan (belum ada koordinasi),” pungkasnya.
Sementara, tambahnya, ketidakjelasan penganggaran juga jadi pembahasan. Selama tidak ada kekosongan (RT-RW), mungkin baik-baik saja, namun dia meminta Pemkot tetap memperhatikan hal-hal dasar.
“Pemilihan ini ada implikasi pendanaan, sampai hari ini belum ada pembahasan, apakah sifatnya parsial atau mau masuk di perubahan, pun jika ingin masuk di parsial menunya tidak ada, begitu kepala rekeningnya tidak ada untuk pemilihan,” paparnya.
Terakhir, katanya lagi, jika memungkinkan peganggaran pelaksanaan akan dimasukkan di APBD Perubahan, namun tentu melihat beragam aspek dan persetujuan di Banggar.








