Eks Pimpinan DPRD Sulsel Penuhi Panggilan Kejati Sulsel Terkait Kasus Nanas

banner 300300

Makassar – Eks Pimpinan DPRD Sulsel periode 2019-2024 memenuhi undangan klarifikasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

Pemanggilan tersebut terkait kesaksian dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan bibit nanas di Dinas Hortikultura Pemprov Sulsel yang sudah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

“Pemanggilan kami oleh pihak Kejati Sulsel hanya sebagai saksi untuk melengkapi dan mengonfirmasi keterangan dalam berita acara pemeriksaan dari pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Andi Ina Ketua DPRD Sulsel periode itu, Jumat (17/4).

Lanjut perempuan yang kini menjabat Bupati Barru, Sulsel ini mengungkapkan pengadaan bibit nanas tidak pernah melalui tahapan di Legislatif.

“Kami di tingkat Pimpinan baik ketua dan wakil ketua DPRD Sulsel saat itu tidak pernah ada penyampaian soal anggaran Nanas,” tegasnya.

“Jadi tidak benar jika kami disebut terlibat. Dalam proses penyusunan APBD, tidak pernah ada pembahasan terkait anggaran pengadaan bibit nanas,” pungkasnya.

Kendati demikian, pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Sulsel.

Pihaknya, meminta masyarakat untuk bijak dalam menyebarkan informasi dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

“Kami hadir untuk membantu proses hukum sesuai kapasitas sebagai saksi. Kami berharap masyarakat tidak menyebarkan spekulasi yang tidak berdasar,” tambahnya.

Terpisah, mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah Erde, menyampaikan bahwa dirinya bersama tiga mantan pimpinan DPRD Sulsel periode 2019–2024 telah memenuhi undangan Kejati Sulsel pada 16 April 2026.

“Sebagai bentuk kepatuhan dan tanggung jawab sebagai warga negara dan mantan pejabat daerah, kami hadir untuk memberikan keterangan tambahan dan konfirmasi data,” ujarnya Jumat (17/4).

Ia menjelaskan, proses pemeriksaan berlangsung lancar dan kondusif, didukung dengan sejumlah dokumen yang telah dikantongi penyidik, seperti draft APBD 2024 serta risalah rapat Banggar dan komisi.

Menurutnya, fokus pertanyaan penyidik berkaitan dengan pembahasan dan penganggaran bibit nanas dalam APBD 2024.

“Seingat kami, baik di tingkat Banggar maupun pimpinan, pengadaan bibit nanas tidak pernah dibahas secara spesifik. Justru yang sempat dibahas adalah pengembangan komoditas Pisang Cavendish,” jelas Ketua Partai Demokrat Sulsel ini.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel memeriksa pimpinan DPRD Sulsel 2019-2024.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyebut pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang dianggarkan dalam APBD 2024 senilai Rp60 miliar.

“Mantan ketua dan tiga mantan wakil ketua DPRD Sulsel telah memenuhi panggilan. Satu orang tidak hadir,” ujarnya.

Mereka yang dipanggil untuk memberi keterangan, yakni Andi Ina Kartika Sari Ketua DPRD Sulsel dan Waka DPRD 2019-2024, Syaharuddin Alrif, Darmawangsyah, dan Ni’matullah.

“Mereka diperiksa terkait informasi penganggaran pengadaan bibit nanas dalam APBD Provinsi Sulawesi Selatan,” jelas Soetarmi.

banner 500350

Tinggalkan Balasan