Bantaeng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantaeng, Sulsel, menetapkan Ketua DPRD Bantaeng, 2 Wakil Ketua DPRD dan Sekretaris Dewan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tunjangan Rumah Dinas.
“Telah menetapkan status tersangka 4 orang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sekretariat dewan,” kata Kajari Bantaeng Satria Abdi dalam keterangannya, Rabu (17/7) di Bantaeng saat press conferencee.
Adapun 4 orang yang ditetapkan tersangka masing-masing Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad (PPP), Wakil Ketua H Irianto (PAN), Wakil Ketua M Ridwan (PKS) dan Sekretaris Dewan Pemkab Bantaeng Jufri Kau.
“H,I dan MR merupakan pimpinan aktif DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024. Sedangkan JK adalah Sekretaris Dewan (Sekwan) Pemkab Bantaeng aktif sekaligus pengguna anggaran masa tahun 2021-2024,” tuturnya.
Pihaknya mengungkapkan para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng dan menjalani masa tahanan hingga 20 hari kedepan.
Dalam keterangannya, para pimpinan DPRD menerima uang sebesar Rp4,9 miliar. Satria mengatakan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan keempat tersangka terkait dengan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Bantaeng masa jabatan 2019-2024.
“Total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 sebesar Rp 4.950.000.000,” pungkasnya.
Atas perbuatan para tersangka melanggar primair pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan para tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.