BREAKING NEWS! KPK Umumkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Sistem Proteksi PMI Kemnaker

banner 970x250

BACAONLINE.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dan menahan dua tersangka kasus korupsi proyek sistem proteksi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kemnaker Tahun Anggaran 2012.

Dilansir dari akun KPK RI, Kamis (25/1)  kedua tersangka adalah sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker RI I Nyoman Darmanta dan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker Reyna Usman.

cropped cropped 853FEDBB 8E5D 43D8 93BA 58386E984568 scaled 1 1

Keduanya dipamerkan saat sesi konferensi pers, nampak kedua tersangka mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol menghadap ke dinding.

“Kami mengumumkan tersangka dan akan kami lakukan penahanan. Tersangka RU (Reyna Usman) dan IND (I Nyoman Darmanta),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers hari ini.

Selain dari pihak Kemnker, KPK juga mengamankan satu orang tersangka dari pihak swasta. Sebelumnya, KPK lebih dulu menahan Karunia dari pihak swasta.

Kasus dugaan korupsi proyek proteksi PMI ini terjadi di tahun 2012. Kasus ini mulai dilakukan pendalam usai Dumas KPK menerima laporan dari masyarakat.

Sejak bulan Juli 2023, KPK meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Tiga orang kemudian ditetapkan tersangka.

KPK mengungkapkan, akibat perbuatan para tersangka, sistem proteksi terhadap PMI yang bekerja di luar negeri tidak berjalan sebagai mestinya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments