Makassar – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang disalurkan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, namun justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Dana CSR itu seharusnya dipakai untuk kepentingan sosial, namun faktanya hanya setengah dari total anggaran yang digunakan sesuai peruntukan. Dari seratus, hanya lima puluh yang digunakan sebagaimana mestinya. Sedangkan sisanya, sekitar lima puluh persen, justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Asep dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9) dalam siaran pers diterima di Makassar.
Asep menegaskan bahwa penggunaan dana CSR ini seharusnya fokus pada pembangunan fasilitas sosial atau publik yang bermanfaat bagi masyarakat.
“CSR adalah bentuk tanggungjawab perusahaan untuk memberi manfaat bagi masyarakat luas. Masalah muncul ketika dana tersebut disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak sejalan dengan tujuan CSR itu sendiri,” jelas Asep lebih lanjut.
Kasus ini tengah didalami oleh KPK dan beberapa pihak yang terlibat sudah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, Asep belum bisa membeberkan identitas para pelaku. “Kita sudah punya tersangka dalam kasus ini, namun pengumuman secara resmi akan disampaikan setelah dilakukan upaya penangkapan atau penahanan,” tambahnya.
Tindakan ini tentu memperlihatkan bagaimana pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana CSR, terutama dari lembaga besar seperti BI dan OJK. Kasus dugaan penyalahgunaan ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana masyarakat agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab. Sebab, dana tersebut sejatinya dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan publik, bukan sebagai keuntungan pribadi.
KPK berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas, guna memastikan dana-dana CSR yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat tidak diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu.