Makassar – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari luar negeri berhasil digagalkan aparat gabungan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Selasa (07/7).
Operasi tersebut melibatkan Bea Cukai Makassar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulsel), serta Polda Sulsel. Seorang pria berinisial MA diamankan setelah diduga membawa sabu dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Makassar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Martha Octavia, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari analisis intelijen terhadap penumpang penerbangan internasional yang dinilai memiliki profil risiko tinggi.
“Tim melakukan pendalaman melalui wawancara, pemeriksaan badan, dan pemeriksaan barang bawaan setelah ditemukan indikasi adanya upaya penyelundupan narkotika,” ujar Martha.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat paket sabu yang disembunyikan dengan metode body strapping.
Dua paket ditempel pada bagian paha depan dan dua lainnya pada bagian paha belakang pelaku.
Pengujian awal menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK) menunjukkan seluruh paket tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu.
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 1.000 gram dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Tidak berhenti pada penangkapan kurir, aparat kemudian melakukan pengembangan kasus melalui metode controlled delivery.
Hasilnya, dua pria lainnya berinisial P dan MT yang diduga berperan sebagai penerima barang berhasil diamankan di wilayah Kota Makassar.
Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Martha menilai keberhasilan tersebut menjadi bukti kuatnya sinergi antarinstansi dalam menekan peredaran narkotika yang memanfaatkan jalur penerbangan internasional.
“Kolaborasi antara Bea Cukai, Kepolisian, dan seluruh pihak terkait menjadi faktor penting dalam membongkar jaringan peredaran narkotika serta mempersempit ruang gerak pelakunya,” katanya.
Menurutnya, penyitaan satu kilogram sabu itu berpotensi menyelamatkan sekitar 5.000 orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara diperkirakan dapat menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp7,9 miliar.
Martha juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat.
“Peran masyarakat sangat dibutuhkan. Informasi sekecil apa pun dapat membantu aparat dalam mencegah masuknya narkotika ke wilayah Indonesia,” tutupnya.









