Makassar – Ketua LSM Forum Anti Kongkalikong Ahmad Mabbarani dg Rani mempertanyakan kenaikan harta bos PT Kalbe Farma Tbk Adi Harsono.
Hal tersebut disebutnya sebagai bentuk pengawasan dari LSM akan pertanggungjawaban uang negara.
“Dari laporan tahun 2015 sampai dengan tahun 2019, terdapat kenaikan harta Adi Harsono kekayaan tahun 2016 memang menimbulkan pertanyaan, dikarenakan tidak sesuai dengan gaji yang diterima oleh Adi Harsono sebesar Rp223.125.333/tahun atau Rp18.593.777/bulan,” ujar AM dg Rani kepada wartawan di Makassar, Sabtu (23/11).
Sebagaimana pada tahun 2011 Adi Harsono telah dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembelian 15 unit pesawat jenis MA 60 dari China.
Perkara ini diduga merugikan keuangan negara sejumlah 46,5 juta USD atau sekitar 700 milyar rupiah. Jika dilihat dari profil Adi Harsono, bertambah kekayaannya sebagai dalam tahun 2015/2016 yang sangat fantatis tersebut nampak ada relasinya dengan tempus deliktie (waktu terjadinya tindak pidana) tahun 2011.
Di samping itu dari rekapan harta tahun 2015 dan 2016, Adi Harsono diduga melakukan pembelian apartemen di One Park Evenue Singapore, Liang Jiang Feng China, Villa Thomson Shanghai, puluhan ribu hektar tanah di Sanur Bali, Lombok, Anandamaya residence Jakarta, Mandarin Resort dan beberapa tabungan di bank-bank di China, Singapore, Malaysia pada tahun 2012-2013.
“Nilai kekayaan yang diduga hasil korupsi dari sang istri yang pada saat itu menjabat sebagai Mentri perdagangan 2004–2011 dan sebagai Mentri Pariwisata dan Ekonomi kreative 2011-2014 hampir menyentuh Rp460 milyar,” bebernya.
Lonjakan kekayaan Adi Harsono yang begitu dahsyat namun tidak sesuai dengan profil dari gaji Adi Harsono tersebut merupakan bertambahnya kekayaan yang tidak wajar dan hal ini dapat dipakai sebagai pintu masuk untuk melakukan penyidikan atas dugaaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang di sini berhubungan dengan predicate crime nya korupsi (Pasal 2 UU TPPU) karena sebelumnya Adi Harsono juga telah diperiksa dalam dugaan kasus korupsi atas pembelian pesawat MA 60 dari China.
“Jadi tepat sebagaimana pemberitaan terkait Adi Harsono diduga melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU. Dalam pengungkapan TPPU ini, Kejaksaan Agung dapat minta bantuan kepada PPATK untuk melakukan tracing atas asset-aset yang dipunyai oleh WP tersebut. Dari tracing asset tersebut nanti akan dapat diketahui pembelian-pembelian asset tersebut berasal darimana?.
“JIka dalam tracing asset tersebut diketahui bahwa dana tersebut berasal dari tindak pidana korupsi, maka dapat dipastikan bahwa Adi Harsono juga melakukan tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya.
Dalam UU TPPU mengenal prinsip pembuktian yaitu pembalikan beban pembuktian, artinya Adi Harsono harus bisa membuktikan bahwa barang yang diduga sebagai hasil tindak pidana (dalam hal ini korupsi) bukan merupakan hasil tindak pidana korupsi atau harta tersebut diperoleh secara sah.
JIka tersangka/terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa hartanya bukan berasal dari tindak pidana, maka harta tersebut dapat dilakukan penyitaan dan perampasan.
Daluarsa penuntutan tindak pidana korupsi adalah 18 tahun (Pasal 78 KUHP), terkait dengan hal tersebut Kejaksaan Agung masih punya waktu 7 tahun adalah waktu yang cukup untuk mengungkap dan membuktikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Adi Harsono tersebut.
Selain itu, dalam Pasal 69 UU TPPU, penyidik TPPU dalam melakukan penyidikan tidak perlu membuktikan tindak pidana asalnya (predicate crime). “sehingga Kejaksaan Agung dapat melakukan penyidikan TPPU tanpa harus melakukan penyidikan tindak pidana korupsinya jika Kejaksaan Agung merasa belum tercukupi alat bukti.
Syarat ‘Bukti permulaan’ dalam kaitannya dengan penerapan Pasal 69 UU TPPU telah terpenuhi dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung atas pemeriksan WP terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi atas pembelian pembelian 15 unit pesawat MA 60 dari China.”
“Dengan melihat pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan bukti rekapan Harta yang dimiliki dari Adi Harsono, ada dugaan yang kuat Adi Harsono melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU. Penerapan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor dapat digabung/dilanjutkan dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Adi Harsono,” pungkasnya.