Biaya Peserta BPJS Kesehatan Bakal Sama Usai Sistem KRIS Diberlakukan

banner 300300

BACAONLINE.ID, JAKARTA – Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan iuran atau tarif peserta BPJS Kesehatan setelah Perpres 59 Tahun 2024 diteken Jokowi 8 Mei 2024 lalu menjadi berubah.

Perubahan dimaksud usai sistem kelas BPJS dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

banner 500350

Nantinya, iuran peserta dikenakan biaya tarif tunggal. Kendati demikian, pemberlakuannya dilakukan secara bertahap.

“Dan kedepannya iuran ini harus arahnya jadi satu, tapi akan kita lakukan bertahap,” kata Budi di Kompleks Parlemen Jakarta kepada wartawan, Kamis (16/5).

Saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan batas iuran tunggal peserta BPJS. Dan mengajak sejumlah pihak untuk membicarakan terkait wacana tersebut.

“Sekarang kita lagi pertimbangkan batas iurannya pakai kelas mana. Sebenarnya sebentar lagi sudah final kok dan itu yang dibicarakan juga dengan pihak BPJS, dibicarakan juga dengan asosiasi rumah sakit,” ujarnya lagi.

Budi menyebut saat ini proses tersebut sedang berjalan dan penyesuaian membutuhkan waktu panjang. Olehnya, sejauh ini Kemenkes dan BPJS masih memakai dadar iuran yang berlaku seperti saat ini.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 59 Tahun 2024, pada pokoknya menerapkan sistem KRIS dalam pelayanan kesehatan rakyat Indonesia berlaku paling lambat 30 Juni 2025.

Apa itu KRIS dan Kelas BPJS?

Sistem KRIS dan Kelas 1,2 dan 3 layanan kesehatan pemerintah terhadap masyarakat merupakan hal berbeda.

Beragam asumsi di masyarakat beredar luas bahwa sistem KRIS akan menggantikan sistem Kelas, hal ini kemudian membuat bos BPJS Ali Ghufron angkat suara.

“Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis,” ujar Ghufron, Senin (13/5) dilansir Antara.

 

 

Hal demikian juga membuat Menkes Budi meluruskan kabar dimaksud. “Jadi itu bukan dihapus kelasnya, standarnya disederhanakan dan kualitasnya ditambah,” timpal Budi.

banner 500350

Tinggalkan Balasan