BACAONLINE.ID, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum kepada karyawan PT PLN (Persero) unit induk distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat, Jumat (17/5).
Upaya tersebut sebagai inovasi serta komitmen terhadap kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran implikasi hukum kepada warga negara khususnya pejabat dan karyawan PT PLN agar menciptakan karyawan yang taat hukum dan menjauhi hukuman.
Dalam sambutan Ambo Tuo selaku Manajer Keuangan, Informasi dan Umum sebagai perwakilan General Ganager (GM) PT PLN unit induk distribusi, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada tim Penkum Kejati Sulsel yang peduli.
“Sehingga kunjungan Tm Penkum ini sangat bermanfaat sebab informasi serta pemahaman hukum khususnya dari APH (Aparat Penegak Hukum) sangat memberikan edukasi masyarakat agar menghindari kejahatan tindak pidana korupsi,” ujar Ambo Tuo.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi selaku pemateri di Kegiatan Penerangan Hukum mengungkapkan banyaknya modus dalam tindak pidana korupsi, sebab korupsi merupakan ‘extra ordinary crime’ dengan beragam manipulasinya.
“Korupsi telah lama terjadi di Indonesia seperti penyalahgunaan wewenang, penyuapan, pungutan liar, penggunaan yang negara demi kepentingan pribadi dan sebagainya,” ujar Soetarmi dalam siaran persnya.
Sambungnya, menurut Soetarmi, budaya siri merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat Bugis-Makassar yang mengajarkan harga diri lebih penting, empati dan perilaku terpuji.
“Nilai nilai siri‘ sangat dijaga masyarakat Bugis-Makassar dan dijunjung tinggi karena dapat membantu keseimbangan hubungan sosial dan memperkuat integritas secara individu maupun kelompok,” terangnya.
Upaya preventif untuk mencegah Tindak pidana korupsi yaitu melakukan kegiatan penerangan hukum dan mensosialisasikan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dalam kegiatan tersebut, para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi terkait tindak pidana korupsi dan semangat peserta yang mengajukan pertanyaan kepada narasumber terkait modus operandi Tindak pidana korupsi,” pungkasnya.