Aturan yang Wajib Peserta BPJS Kesehatan Tahu soal Jaminan Kesehatan Masyarakat

banner 300300

Makassar – Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan keluhan netizen yang mengaku tetap harus membayar biaya rumah sakit meski sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Usut punya usut, hal ini terjadi karena peserta tersebut menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat sedang menjalani rawat inap.

banner 500350

​Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan menjamin seluruh biaya pelayanan kesehatan peserta selama status kepesertaannya aktif.

Namun, bagi peserta yang menunggak dan baru mengaktifkan kembali statusnya saat dirawat, akan dikenakan denda pelayanan.

Aturan Denda Pelayanan

​Rizzky menjelaskan bahwa ketentuan denda ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Berikut poin penting terkait denda tersebut:

Pemicu Denda: Dikenakan jika peserta dirawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali setelah sempat menunggak.

Besaran Denda: Sebesar 5% dari perkiraan biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan (maksimal 12 bulan).

Batas Maksimal: Denda pelayanan ditetapkan paling tinggi Rp20 juta, namun nominal yang dikenakan biasanya jauh lebih rendah dari angka tersebut.

Cakupan Manfaat BPJS Kesehatan

​Rizzky juga menekankan bahwa cakupan Program JKN sangat luas, mencakup ribuan jenis diagnosis penyakit sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

​”Bukan hanya penyakit berbiaya mahal, kami menjamin layanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka panjang atau seumur hidup, seperti cuci darah, pengobatan kanker, talasemia, hemofilia, hingga insulin bagi penderita diabetes,” ujarnya.

​Layanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

​Terdapat sejumlah layanan kesehatan yang memang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Rizzky membaginya ke dalam beberapa kategori:

Sudah Ditanggung Instansi Lain:

​Kecelakaan kerja (dijamin BPJamsostek, Taspen, atau ASABRI).

​Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat (BNN).

​Alat kontrasepsi (Kemendukbangga).

​Korban kekerasan/penganiayaan (LPSK).

Tujuan Kosmetik: Seperti operasi plastik atau pemasangan kawat gigi untuk mempercantik diri.

Lainnya:

​Pelayanan kesehatan di luar negeri.

​Pengobatan komplementer/alternatif yang belum terbukti secara teknologi kesehatan.

Sosialisasi dan Harapan

​Rizzky menegaskan bahwa aturan mengenai layanan yang tidak dijamin ini bukanlah hal baru, melainkan sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan diperbarui secara berkala hingga Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

​”Kami terus melakukan sosialisasi. Harapan kami, peserta dapat rutin membayar iuran agar keberlangsungan program JKN tetap terjaga demi melindungi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

banner 500350

Tinggalkan Balasan