Pemerintah Dorong Kepatuhan Perusahaan Daftarkan SDM Pekerja Jaminan Pensiun

banner 300300

Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan mendorong seluruh perusahaan untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Surat Edaran Wali Kota mengenai kepesertaan Jaminan Pensiun bagi badan usaha yang digelar di Camel Cafe, Senin (09/3).

banner 500350

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Drs. Zainal Ibrahim, mengatakan surat edaran tersebut merupakan upaya pemerintah kota untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja di Makassar.

Melalui kebijakan ini, seluruh pelaku usaha diharapkan dapat mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program Jaminan Pensiun.

“Melalui surat edaran ini kami meminta seluruh pelaku usaha untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya pada program Jaminan Pensiun,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah kota saat ini tengah mendorong tercapainya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Untuk itu, perusahaan juga diajak berpartisipasi dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan miskin di Kota Makassar sebagai bentuk dukungan terhadap program perlindungan sosial.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar, I Nyoman Hary Sujana, menjelaskan bahwa kewajiban kepesertaan Jaminan Pensiun bagi perusahaan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013.

Aturan tersebut mewajibkan badan usaha dengan skala menengah dan besar untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Pensiun.

Ia menjelaskan, program ini bertujuan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja saat memasuki masa pensiun.

Manfaatnya berupa pembayaran uang pensiun setiap bulan kepada pekerja setelah tidak lagi aktif bekerja.

Selain itu, manfaat juga dapat diberikan kepada ahli waris, termasuk hingga dua orang anak apabila peserta meninggal dunia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan penyesuaian manfaat program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan tahun 2026.

Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 serta data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2025 sebesar 5,11 persen.

Mulai 1 Maret 2026, manfaat pensiun bulanan ditetapkan minimal sebesar Rp411.400 per bulan dan maksimal Rp4.932.300 per bulan. Adapun batas upah tertinggi sebagai dasar perhitungan iuran ditetapkan sebesar Rp11.086.300 per bulan.

I Nyoman Hary Sujana berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, semakin banyak pekerja yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dapat semakin meningkat dan setara dengan yang diterima oleh ASN,” katanya.

banner 500350

Tinggalkan Balasan