Makassar – Korban pencemaran nama baik, Ayu secara tegas membantah tuduhan terlibat dalam kasus arisan bodong yang belakangan viral di media sosial.
Dalam jumpa pers yang digelar di sebuah kafe di Jalan Lamadukelleng, Makassar, Sabtu (17/8), Ayu menyampaikan penyesalannya atas tudingan tersebut.
“Arisan yang saya kelola memiliki 17 anggota. Tidak masuk akal jika disebut bodong karena ada struktur dan anggota yang jelas,” tegas Ayu.
Ayu bahkan menunjukkan beberapa bukti sebagai pembelaan bahwa arisan yang dipegangnya dikelola dengan baik. Seperti, bukti adanya 6 anggota member setop membayar hingga peristiwa ini mencuat ke publik.
Ia mengakui adanya keterlambatan pembayaran dari beberapa anggota, namun ia telah menanggung kekurangan tersebut demi menjaga kepercayaan sesama anggota.
“Saya sudah mengeluarkan uang pribadi untuk menutupi kekurangan itu. Sangat menyakitkan ketika saya dituduh melakukan tindakan yang tidak benar,” ungkap Ayu dengan nada sedih.
Andi Raja, kuasa hukum Ayu, turut hadir dalam jumpa pers tersebut. Ia menjelaskan bahwa kliennya tidak dapat dikategorikan melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan.
“Klien kami telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Justru kami yang merasa dirugikan karena nama baiknya dicemarkan,” tegas Andi Raja.
Dia menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polrestabes Makassar. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Sebelumnya, seorang anggota arisan bernama Murti Mira telah melaporkan Ayu ke polisi dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Namun, Ayu membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya adalah korban dari situasi ini.