Makassar – Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 3 majelis hakim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pembebasan terdakwa Ronald Tanur mendapat beragam reaksi dari masyarakat.
Saat ini, ketiga hakim tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami berharap proses hukum terhadap Mangapul dan Heru Hanindyo dapat disangkakan dengan pasal TPPU apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana tersebut, karena kami menduga kuat bahwa gratifikasi terhadap Mangapul dan Heru Hanindyo bukanlah yang pertama kali. Dengan penerapan pasal tersebut, dapat membuka dengan terang perkara mana saja yang didalam pengambilan keputusan dan/atau penanganannya dipengaruhi suap dan/atau gratifikasi,” ujar Andi Syamsurizal Nurhadi yang berprofesi sebagai pengacara ini kepada wartawan, Senin (28/10).
Ungkapan kecewa itu diluapkan Andi Syamsurizal Nurhadi selaku kuasa PT Hitakara. PT Hitakara sebelumnya pernah diputus dan diadili Mangapul CS sebagai hakim pengawas pada proses kepailitian.
Pengacara Andi Syamsyurizal Nurhadi menaruh harapan besar terhadap Kejagung membersihkan oknum penegak hukum dan bersihnya lembaga peradilan dari praktik curang.
Dalam kasus kepailitian PT Hitakara, Mangapul CS memberikan keputusan onslag untuk Victor S Bachtiar, Indra Ari Murto dan Riansyah. Sebagaimana diketahui sebelum didakwa di pengadilan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mabes Polri dengan 2 alat bukti yang cukup, kemudian penetapan tersangka tersebut pernah dimohonkan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Namun, hasilnya ditolak hakim tunggal praperadilan kala itu. Hal kontradiktif terjadi ketika perkara tersebut justru diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan di PN Surabaya, Majelis Hakim justru memberikan Putusan Onslag dengan dasar pertimbangan yang tidak masuk akal.
“Putusan tersebut membuat kami bertanya dan mencurigai, apakah keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan materi hukum semata? atau jangan-jangan ada faktor nonteknis gratifikasi di baliknya? Oleh karenaitu, klien kami telah mengadukan hal tersebut ke Mahkamah Agung agar dilakukan pemeriksaan dan/atau investigasi terhadap seluruh Majelis Hakim yang mengadili Victor S Bachtiar, Indra Ari Murto, Riansyah,” kisahnya.
Untuk itu, dia mendukung upaya penyidikan dugaan tindak pidana gratifikasi oleh Hakim Mangapul maupun Heru Hanindyo dapat dibuka seterang-terangnya. Secara eksplisit mereka meminta, dengan cara memeriksa dan memanggil pihak-pihak yang diduga kuat berhubungan dengan Mangapul Cs, yakni 4 orang majelis hakim yang ikut mengadili dan memutus onslag Victor S Bachtiar, Indra Ari Murto, Riansyah, yaitu majelis hakim Suswanti, Sudar, Saifudin Zuhri, Alex Adam Faisal, dan juga termasuk memeriksa Soedeson Tandra sebagai kuasa hukum dari Victor S Bachtiar, maupun kuasa hukum Indra Ari Murto, serta Riansyah juga dapat diperiksa. Ini adalah momentum yang tepat untuk membersihkan penegakan hukum dari praktik curang.