Makassar – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyerahkan 5 ton beras hasil sitaan sebagai hibah. Diketahui beras itu memiliki nama merek “Malaysia” senilai Rp75 juta (tujuh puluh lima juta rupiah).
“Bea Cukai melalui akun bckanwilkalbagbar hibahkan lima ton beras barang hasil penindakan. Penyerahan hibah ditandai dengan penandatangan berita acara serah terima barang milik negara,” tulis keterangan @beacukairi, dikutip pada hari Senin (12/8).
Bea dan Cukai menghibahkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Penandatanganan berita acara tersebut diterima oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Penandatanganan berita acara serah terima dilakukan oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Imik Eko Putro dan diterima oleh Pejabat Sekretaris Daerah Prov. Kalimantan Barat, Mohammad Basri.
“Penyerahan hibah ini merupakan #UpayaNyata Bea Cukai dalam pengelolaan BMN yaitu dalam hal BMN masih dapat dimanfaatkan maka dapat dihibahkan untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan dan kemanusiaan,” lanjut keterangan tersebut.
Serah terima BMN ini telah disetujui berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang nomor S-99/MK.6/KNL.1101/2024 pada tanggal 26 Juli 2024.
“Hibah ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Bea Cukai Kalbagbar dalam mengelola barang hasil penindakan Bea Cukai, sehingga dapat dimanfaatkan dan membantu masyarakat secara tepat sasaran khususnya di Kalimantan Barat,” Jelasnya








