Jakarta – Semakin tingginya minat warga negara Indonesia (WNI) menjadi calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) acap kali dimanfaatkan oknum tidak bertanggungjawab untuk memberangkatkan seseorang dengan cara ilegal.
Namun, saat terjadi sesuatu apatah lagi menjadi korban TPPO, agen tersebut kadang melepas kewajiban sebagai lembaga yang memberangkatkan.
Untuk itu, pentingnya membaca aturan dan syarat yang diberlakukan pemerintah agar memperoleh hak pelindungan hingga akses pendanaan KUR perbankan.
Syarat dan Tahapan Jadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)
Dilansir Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan PMI oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), pendaftaran CPMI tidak dipungut biaya.
Adapun syarat dan tahapannya adalah sebagai berikut:
– Berusia minimal 18 tahun
– Memiliki kompetensi kerja
– Sehat jasmani dan rohani
– Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial
– Memiliki dokumen lengkap sesuai persyaratan
Proses penempatan meliputi beberapa tahapan berikut:
- Pendaftaran dan Seleksi
- Pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Penandatanganan perjanjian penempatan
- Pendaftaran jaminan sosial
- Pengurusan visa kerja
- Pelaksanaan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP)
- Penandatanganan Perjanjian Kerja & Pemberangkatan
Menjadi PMI memang menggiurkan dengan gaji fantastis, namun jika berangkat tidak legal dan mendapat perlakuan buruk dari tempat bekerja menjadi preseden buruk dan biaya tinggi perawatan bagi CPMI. Nah, sudah tahukan harus bagaimana?








