Sengkarut Sengketa SDN Pajjaiang, Keikhlasan Ahli Waris Kini Dituding Dzolim

banner 970x250 banner 970250

Makassar – Kasus sengketa lahan SDN Pajjaiang Makassar berbuntut panjang. Sengkarut proses persidangan terungkap saat kabar lahan berdirinya sekolah diambil alih pihak ahli waris menjadi ramai.

Menurut kuasa hukum ahli waris, sengketa ini bermula ketika pemilik dengan sukarela membuat rumah pendidikan bagi anak-anak sekitar tempat tinggalnya.

banner 970x250

“Ketika itu bapak (alm) ahli waris memberi tempat untuk anak-anak sekitar rumahnya ruang belajar persis di lantai 1,” ujar Munir Mangkana kepada wartawan, Senin (22/7).

Pihaknya mendengar cerita tersebut langsung dari ahli waris dan diceritakan bagaimana kepedulian mendiang bapak ahli waris tentang pendidikan.

Kendati demikian, pihaknya meminta itikad baik dari Pemerintah Kota Makassar, khususnya Dinas Pendidikan Kota Makassar selaku kuasa lahan dari pemerintah, namun tak kunjung ada itikad baik.

“Klien kami menang peradilan tingkat I (PN), tingkat II PT (banding) dan kasasi (MA) hingga proses 180 pengajuan PK harusnya inkrah. Sejak 2020 hingga kemarin kami ikhlas (tidak segel), sekarang apa kami rasa,” tuturnya.

Munir Mangkana menilai justru terdzolimi dengan keadaan hari ini. Olehnya, meminta pihak Dinas Pendidikan Kota Makassar dan Pemerintah Kota Makassar memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

“Kami sangat mengharapkan kepada Pemerintah Kota Makassar tunduk akan keputusan Mahkamah Agung Nomor 1021K/pdt/2020 tanggal 3 juni 2020 dan tidak menjadikan upaya Peninjauan Kembali (PK) sebagai dasar untuk menunda pembayaran sesuai amar putusan,”bebernya.

Dalam pokoknya, sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 (MA) ditentukan bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan. Dari ketentuan pasal tersebut dan dari penjelasan pasalnya yang juga berbunyi “cukup jelas”, maka dapat simpulkan bahwa upaya Peninjauan Kembali (PK) tidak akan menunda pelaksanaan putusan kasasi.

Diberitakan sebelumnya, pihak ahli waris melakukan penyegelan terhadap SD Pajjaiang di Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Penyegelan tersebut dilakukan pihak ahli waris saat tahun ajaran baru sedang berlangsung.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments