Polres Gowa Berhasil Ciduk Reseller Narkoba Jalur Media Sosial

banner 970x250

BACAONLINE.ID, MAKASSAR — Kepolisian Resor (Polres) Gowa berhasil menciduk seorang pria berinisial KH Alias R (30). KH Alias R ditangkap Satnarkoba Polres Gowa usai melakukan transaksi jual-beli narkoba jenis Sabu-sabu melalui media sosial.

KH merupakan warga Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa itu kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

cropped cropped 853FEDBB 8E5D 43D8 93BA 58386E984568 scaled 1 1

Ketika ditangkap polisi KH berada di sebuah rumah kos di Jalan Parangbanoa, Pallangga. Bersama KH diamankan barang bukti berupa 3 sachet plastik bening berukuran sedang yang masing-masing berisikan kristal bening dengan berat 140, 3704, 19 sachet plastik yang berisi kristal bening seberat 5, 7234 gram, 28 potongan pipet yang didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 2, 0306 gram dan 2 buah timbangan elektrik.

“Jadi terduga pelaku ini, memesan sabu melalui salah satu akun instagram, lalu kemudian menjual kembali ke orang lain,” ujar AKBP Reonald Simanjuntak saat Konferensi Pers, Selasa (6/2).

Lanjutnya, setelah berkomunikasi lewat salah satu akun instagram, pemilik akun tersebut mengarahkan pelaku dengan mengirimkan lokasi atau maps di mana Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut akan dijemput atau diambil.

“Dari hasil interogasi, pelaku melakukan aksinya ini dikarenakan faktor ekonomi. Pelaku juga menjelaskan apabila Narkotika atau Sabu sebanyak 200 gram tersebut habis terjual, maka pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp. 5.000.000,” ungkap Ronald.

Saat ini, KH Alias R bersama barang buktinya kini sudah diamankan di Mako Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments