Makassar – Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran nontunai.
Sistem ini kini banyak digunakan di berbagai tempat, mulai dari kafe, warung, retail besar hingga pusat perbelanjaan.
Namun, di balik kemudahan tersebut, masih banyak konsumen yang mempertanyakan adanya biaya tambahan atau biaya administrasi saat bertransaksi menggunakan QRIS. Lalu, bagaimana aturan sebenarnya?
Bank Indonesia menjelaskan bahwa untuk transaksi QRIS hingga Rp500 ribu yang dilakukan di usaha mikro (UMI), tidak dikenakan biaya sama sekali. Hal ini disampaikan melalui unggahan resmi media sosial @bank_indonesia.
“Transaksi sampai dengan Rp500 ribu khusus untuk Usaha Mikro (UMI), biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRISnya adalah 0 persen,” tulis Bank Indonesia, dikutip Minggu (11/1).
Artinya, pedagang usaha mikro tidak perlu membayar biaya administrasi apa pun untuk transaksi QRIS di bawah Rp500 ribu.
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pedagang membebankan biaya tambahan kepada pembeli.
Sementara itu, untuk transaksi di atas Rp500 ribu atau pada kategori usaha lainnya, tetap berlaku biaya Merchant Discount Rate (MDR). Meski begitu, Bank Indonesia menegaskan bahwa biaya tersebut menjadi tanggungan pedagang, bukan konsumen.
Dengan aturan ini, pembeli seharusnya tidak dikenakan biaya admin tambahan saat melakukan pembayaran menggunakan QRIS di merchant mana pun.
Nah sudah tahukan, saatnya sebarkan informasi penting ini ke khalayak yah.








