Kejari Makassar Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi KONI Makassar

banner 300300

Makassar – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar kembali menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi di Badan KONI Makassar.

Kedua tersangka tersebut langsung ditahan untuk penyidikan tindak lanjut. Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah kepada awak media, Jumat (14/02).

“Pada hari ini jum’at tgl 15 Februari 2025 Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Makassar telah menetapkan 2 orang tersangka an. Inisial HH dan JTU,” ujar Andi Alamsyah.

Keterlibatan mereka, dijelaskan Andi Alamsyah, setelah penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan kegiatan Porkot Tahun 2023 dan kegiatan Kampung Atlit 2023.

“Keduanya merupakan Even Organizer pada malam juara thn 2022, Pembukaan dan Penutupan Porkot thn 2023 dan kampung atlit thn 2023,” terangnya.

Adapun keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan tahun 2023.

“Kedua tersangka langsung ditahan dan akan menjalani penyidikan lebih lanjut untuk dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari juga sudah menetapkan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Makassar yang merupakan anggaran Pemkot Makassar. Ia diduga menggondol dana sebesar Rp5 Miliar.

Selain Ahmad Susanto, pihak lain yang diamankan saat penangkapan Ahmad Susanto adalah Sekretaris KONI Makassar Muhammad Taufik dan Kepala Sekretariat KONI Makassar Ratno Nur Suryadi.

banner 500350

Tinggalkan Balasan