Breaking News! Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Surveyor Indonesia

banner 300300

BACAONLINE.ID, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar. Hasil analisis Kejati Sulsel kerugian ditaksir mencapai Rp. 20 Milyar.

“(Kejati Sulsel) menetapkan 2 orang tersangka yaitu tersangka ATL dan tersangka MRU. PT Surveyor Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.20.066.749.555,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, Jumat (10/11).

Soetarmi mengungkapkan penetapan kedua tersangka ditetapkan hari Kamis (9/11). Kedua tersangka langsung ditahan usai ditetapkan.

“Tim penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.

Tersangka ATL dan MRU kemudian digelandang ke Lapas Klas 1A Makassar selama 20 hari kedepan sejak Kamis (9/11) sampai 28 November 2023.

“Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-202/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 atas nama tersangka ATL dan Nomor : Print-203/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 untuk tersangka MRU selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 9 November 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023 di Lapas Klas 1 A Makassar,” tuturnya.

Lanjut Soetarmi menerangkan, bahwa ATL selaku Junior Officer PT Surveyor diduga menerima uang dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Sementara MRU sebagai Direktur Utama PT Basista Teamwork melakukan manipulasi pekerjaan fiktif.

“Tersangka MRU telah menerima sejumlah dana dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp. 8.630.100.580, padahal kegiatan pekerjaan tersebut adalah fiktif. Kemudian ATL juga menyalurkan dana kepada PT CS sebesar Rp. 6.558.145.974, dan kepada PT IGS sebesar Rp. 1.777.342.318,” kata Soetarmi.

Kejati Sulsel terus melakukan pendalaman dan penelusuran uang serta barang bukti.

“Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sulsel lebih dulu menetapkan Kepala PT Surveyor Cabang (Kacab) Makassar inisial TY sebagai tersangka. Penetapan tersangka TY dilakukan berdasarkan surat perintah penetapan tersangka nomor 234/P.4/Fd.2/11/2023 pada Rabu (1/11) lalu.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments