Jakarta – Tersiar kabar pelantikan calon Kepala Daerah terpilih periode 2025-2030 diundur dan bukan tanggal 6 Februari.
Rencananya, Cakada terpilih tanpa gugatan bakal dilantik 6 februari, bahkan kabar ini sudah membuat beberapa kepala daerah menjahit pakaian pelantikan.
Sementara, Cakada terpilih dengan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) harus menunggu putusan dismissal atau putusan sela.
“Iya (ada penundaan) menurut informasi, kita lagi menunggu surat resminya. Rencana akan ada perubahan antara 18-20 Februari (2025). Kan sidang MK kan lagi berproses ini, nanti tanggal 4-5 Februari keputusan dismissal,” kata Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry di Makassar, Jumat (31/01).
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengumumkan bahwa sekitar 270 kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pelantikan itu merupakan bagian dari pelantikan pertama yang mencakup kepala daerah yang hasil pemilihannya tidak bersengketa atau tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bima mengungkapkan hal tersebut melalui keterangan resmi pada Rabu (22/01), dan menegaskan bahwa pelantikan ini akan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya pada Pasal 164 B yang mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
“Insyaallah Pak Prabowo akan melantik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B,” kata Bima.








