Makassar – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD Pemprov Sulsel) resmi menawarkan penjualan barang milik daerah berupa sisa hasil bongkaran bangunan Gedung Kantor Sekretariat DPRD Sulsel.
Dilansir akun DPRD Sulsel @dprdprov.sulsel, penjualan ini dilakukan sebagai bagian dari penataan aset daerah pascapembongkaran gedung.
Barang-barang yang dijual meliputi material bangunan yang masih memiliki nilai ekonomis, seperti besi, baja ringan, aluminium, hingga kayu.
Penjualan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1953/XI/Tahun 2025.
Menariknya, penjualan barang milik daerah ini dilakukan tanpa melalui proses lelang, dengan ketentuan nilai limit yang telah ditetapkan. Adapun rincian harga material yang ditawarkan antara lain
– Besi seharga Rp3.600
perkilogram
– Baja ringan seharga Rp2.400 per kilogram
– Aluminium seharga Rp14.200 per kilogram
– Kayu dijual dalam bentuk paket dengan harga Rp1.260.000
Masyarakat atau pihak yang berminat dapat mengikuti proses pemasukan penawaran yang dibuka mulai 24 hingga 29 Desember 2025.
Untuk informasi lebih lanjut, DPRD Sulsel menunjuk Rosita Wattimena sebagai PIC yang dapat dihubungi melalui nomor 0812-4148-0494.
Melalui penjualan ini, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan berharap aset daerah yang sudah tidak terpakai dapat dimanfaatkan kembali secara optimal serta memberikan nilai tambah bagi daerah








