Makassar – PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk memberikan klarifikasi saat dipanggil rapat ke DPRD Sulsel terkait banyak hal sekaitan lahan di kawasan Tanjung Bunga.
Adapun maksud pemanggilan itu sekaitan tugas pengelolaan lahan negara, dimulai dari kepemilikan saham hingga pembagian dividen ke daerah.
Manajemen PT GMTD Tbk bercerita, mulanya memiliki saham 50% dari luas lahan yang dialihkan dari Tanri Abeng (almarhum) saat itu (PT GMTDC).
Karena itu lahan negara yang peruntukan kebermanfaatannya untuk daerah, terjadi kesepakatan antara mendiang Tanri Abeng selaku salah satu pendiri kawasan wisata Tj Bunga dan Pemerintah Daerah melalui SK Menteri, SK Gubernur Sulsel 1991/1995 soal peruntukan kawasan Tj Bunga untuk potensi wisata bahari (pariwisata).
Di mana, komposisi awal PT GMTD Tbk (dulu PT GMTDC/ PT MDC) mengakuisisi dari Tanri Abeng 50%, untuk Pemerintah Provinsi (Pemrov Sulsel) 20%, Pemkab Gowa 10% dan Pemkot Makassar 10% dan terdapat juga sebuah yayasan.
Namun, seiring berjalan waktu, terjadi penyusutan kepemilikan saat PT GMTD menjadi perusahaan publik (IPO). Kepemilihan saham bagi Pemda juga mengalami penyusutan.
“Kami PT GMTD Tbk juga mengalami penyusutan seiring dibukanya PT GMTD ke publik (IPO),” kata Manajemen PT GMTD Tbk di Ruang Rapat Kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan Andi Pangerang Pettarani, Taman Pakui, Makassar, Rabu (14/1).
Lebih lanjut, kata dia, penyusutan dividen sebab ada relevansi dengan penyertaan modal bagi keberlangsungan PT GMTD Tbk sebagai entitas sebuah perusahaan.
“Perusahaan merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta diaudit secara independen. Oleh karena itu, seluruh kebijakan usaha, aktivitas perusahaan dan struktur kepemilikan dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik,” tambah pihak PT GMTD Tbk.
PT GMTD Tbk menilai forum dengar pendapat merupakan tempat yang tepat untuk menerangkan beragam aspek, baik dari sisi administratif, sisi ekonomi maupun psikologi sosial.
Pihaknya menambahkan, PT GMTD Tbk menjalankan pokok usaha sektor pariwisata terpadu dengan ditunjang infrastuktur pendukung, seperti pusat perbelanjaan dan properti, serta berbagai aktivitas ekonomi yang memberikan manfaat bagi daerah.
Kontribusi tersebut antara lain berupa penciptaan lapangan kerja, peningkatan penerimaan pajak dan retribusi, pengembangan kawasan perkotaan, serta nilai ekonomi berkelanjutan bagi pemerintah daerah, yang juga merupakan pemegang saham perusahaan.
RDPU Ditunda
DPRD Sulsel memanggil manajemen PT GMTD Tbk untuk memberikan klarifikasi terkait kepemilikan dan dividen.
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Sufriadi Arif didampingi Ketua Komisi A Kadir Halid, Anggota Komisi C H Patudangi Aziz dan dihadiri anggota DPRD Sulsel.
Rapat turut dihadiri pula unsur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Kantor ATR/BPN Gowa, Kantor BPN Makassar, Pemkot Makassar, Pemkab Gowa, Badko HMI Sulselbar hingga Dewan Adat Gowa.
Saat paparan data, terdapat perbedaan data dari berbagai pihak. Untuk itu DPRD Sulsel meminta para pihak untuk melengkapi data-data yang dibutuhkan untuk menggelar RDPU pekan depan.
“Makanya kami tunda satu minggu kedepan, kami akan lanjutkan RDP dengan meminta pihak GMTD untuk menyiapkan data secara keseluruhan,” kata Sufriadi usai rapat.
Sorotan Publik
Badko HMI Sulsel yang turut diundang menyoroti dugaan alih fungsi atau pergeseran peruntukan kawasan serta dividen yang dikelola saham mayoritas PT GMTD Tbk.
“Kami memandang ketiadaan transparansi bukan sekedar administrasi tetapi berpotensi pelanggaran serius, publik berhak mengetahui apakah pemerintah masih memiliki posisi strategis dalam kepemilikan GMTD (PT GMTD Tbk) ataukah telah menjadi pemilik saham minoritas dan kehilangan daya kendali,” kata Rafli mewakili Badko HMI Sulsel.
Lebih lanjut HMI Badko Sulsel meragukan pengelolaan kawasan Tj Bunga itu berpihak untuk kepentingan dan menguntungkan warga Sulsel, Gowa dan Makassar dengan posisi struktural pemerintah daerah seperti saat ini.
“Bayangkan saja, dari tahun 2003 sampai 2023 dua puluh tahun lamanya Pemprov Sulsel hanya menerima (dividen) Rp6.837.600.000 miliar setahun atau Rp20.600.000 setiap bulannya,” tambahnya.
Badko HMI Sulsel juga menyoroti, pengakuan kerugian imbas Covid-19 yang dinilainya masih lebih jauh keuntungan mengelola aset pemerintah tersebut.
Selain itu Badko HMI Sulsel mempertanyakan arah pembangunan kawasan Tj Bunga sesuai arah pemberi konsesi saat itu, yakni SK 1991/1995 Gubernur Sulsel.
“Tanah yang diberikan negara masih sesuai pemberi konsesi di awal atau telah mengalami pergeseran fungsi yang menjauh dari kepentingan publik, maka publik berhak bertanya di mana letak manfaat pengelolaan lahan tersebut. Jika benar terbukti adanya pergeseran, dasar hukum apa yang mau dipakai untuk membenarkannya,” tambahnya.
Sementara itu, Dewan Adat Gowa meminta pihak pengelola untuk melihat kawasan Tj Bunga sebagai entitas sejarah yang kemudian melahirkan SK Gubernur Sulsel menjadikan kawasan leluhur di Tj Bunga sebagai sebuah kawasan pariwisata.
“SK Gubernur Sulsel lahir karena di situ karena ada nilai historinya, bahkan di situ (SK Gubernur) keterlibatan masyarakat adat itu,” kata yang mewakili Dewan Adat Gowa.








