Pembayaran Via QRIS Dikenakan Tambahan 1 Persen, Warga Pertanyakan Kepatuhan Merchant

banner 300300

Makassar – Penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran nontunai masih menyisakan polemik. Di salah satu toserba di Jalan Pengayoman, Makassar, seorang pelanggan menemukan adanya potongan 1 persen pada transaksi menggunakan QRIS, meski aturan melarang adanya biaya tambahan tersebut.

Berdasarkan bukti pembayaran yang diperoleh, terdapat dua nota dengan nominal berbeda. Nota kasir menunjukkan jumlah belanja asli, sementara nota dari mesin EDC menampilkan potongan 1 persen. Situasi ini menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan merchant terhadap Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/2021 Pasal 52 Ayat 1, yang secara tegas melarang penyedia barang atau jasa mengenakan biaya tambahan kepada pengguna.

Potongan ini diketahui sebagai Merchant Discount Rate (MDR), yang sejatinya menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa. MDR bertujuan mengganti investasi dan operasional layanan QRIS tanpa membebani konsumen secara langsung.

Sejumlah masyarakat mengungkapkan kekecewaannya di media sosial, mempertanyakan praktik semacam ini. “Seharusnya biaya admin itu bukan tanggung jawab konsumen. Kalau merchant masih membebankan, apa gunanya aturan dari Bank Indonesia?” ujar salah satu komentar pengguna pada laman instagram makassar info.

Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang menemukan praktik serupa untuk melaporkan langsung atau menyampaikan komentar mereka. Tindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan merchant sekaligus menjaga kenyamanan konsumen dalam bertransaksi.

banner 500350

Tinggalkan Balasan