BACAONLINE.ID, JAKARTA — Beberapa lembaga survei hasil hitung cepat (quick count) menempatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Pemilihan Legislatif 2024 di bawah angka 4 persen. Dari beberapa lembaga survei, hanya Charta Politika menempatkan PPP di angka 4,4 persen sementara data yang masuk sudah 92,30 persen pukul 09.29 WIB, Kamis (15/2).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 soal Pemilihan Umum Pasal 414 diatur bahwa syarat partai bisa masuk ke parlemen adalah jika memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah nasional.
Artinya, jika suara PPP stagnan dan tidak meningkat melebihi angka 4 persen dipastikan PPP menjadi partai non parlemen pada Pemilu 2029 nanti.
Hitung Cepat Litbang Kompas
Hitung cepat Litbang Kompas Kamis (15/2) pukul 15.43 WIB dengan data masuk sebesar 94.35 persen menempatkan PPP di angka 3.91 perse. Sementara PDI Perjuangan menempati urutan pertama 16,29 persen, disusul Partai Golkar 14,65 persen dan Gerindra di posisi ketiga 13,55 persen.
Quick Count Lembaga Indikator
Hitung cepat yang dilakukan Lembaga Survei Indikator data Kamis (15/2) pukul 18.13 WIB dengan suara masuk 95.43 persen menempatkan partai Mardiono tersebut di angka 3,65 persen.
Quick Count Lembaga Survei LSI
Hitung cepat Lembaga Survei LSI data Kamis (15/2) pukul 11.13 WIB dengan suara masuk 92,15 persen menempatkan PPP dengan angka 3,79 persen. Sementara parpol yang menempati puncak yakni PDI P dengan perolehan suara 16,80 persen.
Kemudian di bawah PDI P ada Partai Golkar dengan perolehan 14,85 persen dan disusul partai besutan Prabowo Subianto Gerindra dengan perolehan suara 13,02 persen dan di bawah Gerindra ditempati PKB 10,81 persen.
Quick Count Lembaga Survei Poltracking
Sementara lembaga survei Poltracking dilansir kompas.com suara PPP di angka 3,68 persen saat hitung cepat sampai pukul 18.59 WIB dengan suara masuk 87,87 persen Kamis (15/2).
Quick Count Lembaga Survei Populi Center
Terakhir, hasil hitung cepat Populi Center Kamis (15/2) pukul 19.06 WIB dengan data masuk sebesar 99,76 persen menempatkan PPP di angka 3,84 persen.