BACAONLINE.ID, MAKASSAR — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel) memberi mandat ke politisi muda Imran Eka Saputra S.H.,M.H sebagai Kordinator Tim Advokasi Hukum untuk sengketa Pileg, Pilpres dan Pilkada (Pemilukada) 2024.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPD Golkar Sulsel Nomor: Kep-001/DPD-I/PG/I/2024 Golkar Sulsel. SK tersebut ditandatangani Ketua dan Sekertaris DPD Partai Golkar Sulsel.
Adapun bunyi SK tersebut yakni membentuk Tim Advokasi Hukum Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024 mengantisipasi Sengketa Pemilu 2024.
IES akronim Imran Eka Saputra diberi penugasan oleh Taufan Pawe memberikan layanan dan pendampingan hukum kepada pasangan capres-cawapres, caleg berbagai tingkatan, maupun calon kepala daerah usungan beringin ke depan.
“Pada prinsipsinya tentu ini sebuah tanggung jawab yang diberikan kepada saya oleh Partai Golkar untuk menangani berbagai kemungkinan sengketa yang akan timbul di kemudian hari apakah itu sengketa pileg pilpres atau di pilkada nantinya yang pastinya tim kami siap untuk menangani berbagai kemungkinan sengketa yang akan timbul ke depan,” kata Imran Eka Saputra kepada awak media, Kamis (15/2).
IES adalah doktor ilmu hukum Universitas Hasanuddin Makassar. Selain itu IES merupakan Ketua DPD KNPI Sulsel periode 2016-2019 dan Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) DPD KNPI Sulawesi Selatan aktif.
Berikut profil lengkap Dr Imran Eka Saputra SH.,M.H:
Lahir: Ujung Pandang, 6 November 1986
Pekerjaan: Dosen Fakultas Hukum UMI
Riwayat Pendidikan:
1. SD Negeri Lanto Dg.Pasewang tahun 1993
2. SLTP Negeri 1 Makassar tahun 1999
3. SMA Negeri 3 Makassar tahun 2002
4. Fakultas Hukum Unhas tahun 2005
5. Pascasarjana UMI 2013
6. Pascasarjana Unhas
Pengalaman Organisasi :
1. Ketua Bidang P3A HMI Komisariat Hukum UH Maktim
2. Wasekum Kekaryaan HMI Cabang Makassar Timur
3. Ketua Bidang Hukum dan HAM Badko HMI Sulselbar
4. Presiden BEM FH UH
5. KNPI DPD Kota Makassar
6. KNPI DPD Provinsi Sulsel
7. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Sulsel
8. Asosiasi Advokat Indonesia DPC Makassar
9. Peradi DPC Makassar
10. Ketua Konsorsium Advokat Muda Makassar.