MK Ubah Syarat Daftar Calon Kepala Daerah Jelang Pendaftaran Pilkada 2024, Ini Keputusannya Lengkapnya

banner 970x250

Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa partai politik (parpol) yang memperoleh minimal 7,5 persen suara dapat mencalonkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur di provinsi.

Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8).

cropped cropped 853FEDBB 8E5D 43D8 93BA 58386E984568 scaled 1 1

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa untuk provinsi dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap antara 6 juta hingga 12 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut untuk dapat mendaftarkan pasangan calon.

Putusan ini mengubah isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada, yang sebelumnya mengharuskan parpol atau gabungan parpol untuk memperoleh paling sedikit 25 persen suara sah secara akumulatif untuk dapat mengusulkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur.

MK menilai bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada ini inkonstitusional, karena mengandung esensi yang sama dengan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menekankan bahwa keberadaan pasal tersebut jika dibiarkan dapat mengancam proses demokrasi yang sehat di Indonesia.

“Jika dibiarkan, berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus-menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” ujar Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan.

Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada ini dinyatakan tidak relevan dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, inkonstitusionalitas pasal ini juga berdampak pada Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yang merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016.

Adapun perubahan yang dilakukan MK terhadap Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada adalah sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur;

1. Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: Parpol atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa: Parpol atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa: Parpol atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5%.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: Parpol atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa: Parpol atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: Parpol atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa: Parpol atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa: Parpol atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

Keputusan ini menjadi panduan baru bagi partai politik dalam proses pencalonan kepala daerah, terutama di provinsi dan kabupaten/kota dengan populasi besar.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments