Sah! Jusuf Kalla Terima Surat Pengakuan Sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia dari Kemenkumham RI

banner 300300

Jakarta – Ketua Umum terpilih Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029, Jusuf Kalla (JK), mengonfirmasi telah menerima surat resmi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas. Surat tersebut mengakui kepengurusan PMI di bawah kepemimpinan JK sebagai sah.

Hal ini disampaikan JK dalam sambutannya saat melantik Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PMI periode 2024-2029 di Markas Pusat PMI, Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (20/12/2024). Dalam kesempatan itu, JK juga menyinggung adanya polemik internal terkait munculnya kepemimpinan tandingan dari kubu Agung Laksono.

banner 500350

“Selama dua minggu terakhir ini, muncul masalah yang menjadi bahan perbincangan, yaitu adanya kelompok lain yang berasal dari mantan pengurus yang kita pecat. Kelompok ini dipimpin oleh Pak Agung Laksono,” ujar JK dilansir dari DetikNews.com

Menurutnya, masalah tersebut harus segera diselesaikan karena tidak mungkin ada dua organisasi PMI yang beroperasi di Indonesia. Dalam sambutannya, JK menegaskan bahwa surat dari Menkumham telah memperjelas posisi kepemimpinannya sebagai Ketua Umum PMI yang sah.

“Inti pokok dari surat keputusan ini berbunyi: Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima dan mengakui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta susunan kepengurusan Palang Merah Indonesia hasil Musyawarah Nasional ke-22, yang menunjuk Bapak M Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum,” jelas JK.

Surat tersebut, bernomor M.HH-AH.01-11, diterima langsung oleh JK, menandai berakhirnya polemik terkait dualisme kepemimpinan PMI.

“Jadi, persoalannya sudah selesai,” tegas JK.

banner 500350

Tinggalkan Balasan