Jeneponto – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto angkat bicara terkait dugaan penguasaan sejumlah kendaraan dinas yang diduga dimanfaatkan sebagai milik pribadi.
Organisasi tersebut meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan aset daerah secara transparan.
Dalam pernyataan resminya, HMI Cabang Jeneponto menyebut terdapat temuan yang menjadi perhatian publik terkait pengelolaan aset kendaraan dinas. Nilai temuan yang disoroti mencapai Rp4.028.681.901,26 pada tahun 2022 dan Rp3.252.013.401,26 pada tahun 2023.
Menurut HMI, kendaraan dinas merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga seluruh aset tersebut wajib dikelola, diamankan, dimanfaatkan, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila benar terdapat kendaraan dinas yang dikuasai atau dialihkan menjadi milik pribadi tanpa dasar hukum yang sah, maka hal tersebut harus diusut secara transparan oleh aparat penegak hukum serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan aset daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah,” demikian pernyataan HMI Cabang Jeneponto.
HMI menjelaskan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengatur bahwa aset daerah tidak dapat dialihkan atau dimiliki secara pribadi tanpa prosedur dan persetujuan sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, HMI menilai apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan atau penguasaan aset daerah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun daerah, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam sikap resminya, HMI Cabang Jeneponto menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan aparat terkait, yakni meminta Inspektorat Kabupaten Jeneponto segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aset kendaraan dinas.
Pihaknya, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap temuan sesuai ketentuan hukum, meminta Pemerintah Kabupaten Jeneponto membuka secara transparan daftar kendaraan dinas beserta status penguasaannya, serta menuntut agar siapa pun yang terbukti menyalahgunakan aset daerah diproses sesuai hukum tanpa tebang pilih.
HMI Cabang Jeneponto menegaskan bahwa aset daerah merupakan milik rakyat yang harus dikelola secara akuntabel dan tidak boleh dikuasai untuk kepentingan pribadi.
Organisasi tersebut berharap setiap dugaan penyimpangan dapat diusut secara profesional guna menjaga integritas pemerintahan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Inspektorat Kabupaten Jeneponto, maupun pihak terkait mengenai pernyataan dan desakan yang disampaikan HMI Cabang Jeneponto.







