Jokowi Teken Perpres Hapus Kelas BPJS, Tak Ada Lagi Pembeda Status Sosial di Rumah Sakit

banner 300300

BACAONLINE.ID, JAKARTA – Presiden Jokowi sudah menandatangani Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ditetapkan tanggal 8 Mei 2024.

Adapun bunyi Perpres tersebut, merupakan keinginan pemerintah menerapkan sistem baru dalam Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

KRIS dimaksud adalah pemerintah bakal menghadirkan sebuah sistem yang diberi nama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Pasal 103B Ayat 1 menyebut bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS akan mulai berlaku di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025.

“Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” Isi salinan Perpres tersebut, diunggah Senin (13/5).

Perpres juga memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri menerapkan sistem baru. Artinya, sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.

“Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit.”

Sementara, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Perpres tersebut sesuatu yang baik. Bahkan pihaknya menerima laporan beberapa rumah sakit mulai melakukan ujicoba.

“Tetapi kalau ditanya, banyak yang merasa siap, yang penting jangan mengurangi jumlah bed, ini berarti mengurangi akses,” ujar Ali Ghufron dilansir Tempo, Senin (13/5).

Adapun kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS terdiri atas 12 kriteria. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur dan temperatur ruangan.

Kemudian, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non-infeksi. Lalu, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur. Ada pula tirai atau partisi antar-tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, hingga outlet oksigen.

banner 500350

Tinggalkan Balasan