BACAONLINE.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan Pilgub 2024 tanpa bakal calon jalur perseorangan.
Hal itu diutarakan KPU Sulsel menggelar rapat pleno penutupan kandidat bakal calon Gubernur dan bakal calon Wakil Gubernur Sulsel periode 2024-2029 November 2024 mendatang.
“Dapat kami sampaikan, sejak dibuka pendaftaran sampai penutupan 12 Mei 2024, tidak ada pasangan calon yang datang atau LO (Liaison Officer) yang menyerahkan dukungan syarat minimal ke KPU Provinsi Sulsel khususnya di helpdesk,” kata Komisioner KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya di Makassar, Senin (13/5) dilansir Antara.
Untuk itu, pihaknya menyebut kandidat bakal calon Pilgub 2024 bakal diikuti calon jalur partai politik (Parpol).
“Untuk Pilgub kita pastikan tidak ada jalur indipenden (perseorangan). Karena, berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 532 terkait dengan pedoman teknis pencalonan perseorangan itu dalam lampiran mengatur bahwa penyerahan dukungan itu pada 8-12 Mei,” pungkasnya.
Adapun tahapan berikutnya adalah tahapan verifikasi administrasi untuk jalur partai politik yang akan dilaksanakan 13-29 Mei 2024 sesuai hasil Keputusan KPU RI Nomor 532.
Untuk masa pengumuman pendaftaran untuk jalur partai politik dibuka sesuai tahapan yakni 24-26 Agustus 2024.
Sementara untuk pendaftaran bakal calon dari Parpol 27-29 Agustus 2024 dan disusul penelitian persyaratan di bulan Agustus.
Hasil penetapan pasangan calon diumumkan tanggal 22 September 2024.
Usai penetapan pasangan calon, kemudian berpindah ke tahapan kampanye mulai 25 September-23 November 2024 dan masa tenang 24-26 November 2024.
Pelaksanaan pemungutan suara, Rabu 27 November 2024. Selanjutnya, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November-16 Desember 2024.