Jakarta – Kasus Harvey Moeis mencuri perhatian publik, terutama karena melibatkan kerugian negara yang mencapai angka fantastis. Banyak pihak menilai vonis yang dijatuhkan terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kritik tajam terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Dalam pidatonya di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbang) di Kementerian PPN/Bappenas, Prabowo menilai hukuman 6,5 tahun penjara bagi Harvey tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara untuk Harvey. “Saya mohon yah kalo sudah jelas melanggar vonisnya jangan terlalu ringan,” ujar prabowo Prabowo.
Presiden juga meminta Jaksa Agung untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia bahkan mengusulkan agar hukuman untuk koruptor besar seperti ini dapat mencapai 50 tahun penjara. “Kita harus tegas terhadap korupsi. Ini soal masa depan bangsa. Jangan biarkan kejahatan besar berlalu begitu saja,” tambahnya.
Masyarakat kini menantikan hasil banding yang diajukan jaksa. Harapannya, hukuman yang lebih berat dapat diberikan untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.