Makassar – Polrestabes Makassar angkat bicara terkait adanya korban berinisial NA (24) perempuan asal Jawa Barat yang berdomisili di NTB kuat diduga menjadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin membenarkan peristiwa tersebut. Menurut dia, penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman atas laporan dari korban NA.
“Pastinya penyidik melakukan laporan pendalaman terkait dugaan tindak pidana tersebut. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan yang dibuat korban,” ujar Wahiduddin kepada wartawan, Jumat (13/9).
Kasus ini bermula saat NA (24) diajak seseorang mengaku dari Makassar dan dijanji diberi pekerjaan di Makassar. NA lalu berangkat ke Makassar.
NA kemudian ditampung di sebuah safe house di daerah Antang, Kecamatan Manggala hingga beberapa hari.
Karena penasaran, NA lalu menanyakan ke orang yang mengajaknya ke Makassar untuk bekerja. Namun, belakangan dia diketahui bukan ingin di pekerjakan di Makassar, melainkan di Dobo, Maluku.
Merasa ditipu, NA kemudian terlibat cekcok dan dalam pengakuannya terjadi kekerasan berupa pemukulan dan tarik rambut oleh terduga pelaku dan NA berhasil kabur.
Setelah berhasil kabur, upaya pelarian NA diketahui warga dekat lokasi TKP cekcok dan sempat merekam peristiwa tersebut. Dibantu warga NA kemudian membuat laporan kepolisian di Polsek Manggala.
Polsek Manggala segera menangani kasus ini dengan mengamankan korban dan penyalur yang diduga melakukan kekerasan. Karena Polsek Manggala tidak memiliki unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), kasus ini dilimpahkan ke Polrestabes Makassar.
Kasus ini ditangani unit PPA Polrestabes Makassar, terduga penyalur sekaligus yang melakukan tindak kekerasan sempat diamankan selama beberapa hari. Korban NA juga sempat menjalani visum di rumah sakit. Namun, seiring proses penyelidikan, korban merasa tertekan karena teringat anaknya yang berada di NTB dan meminta untuk dipulangkan.
Korban akhirnya dipulangkan ke NTB pada Kamis (12/9) dini hari menggunakan kapal laut. Namun, NA mengaku tidak menerima uang tiket dari penyalur, meskipun sebelumnya dia terpaksa menandatangani perjanjian damai dengan penyalur di Polrestabes Makassar.
NA menyatakan dirinya dipaksa berdamai dengan janji akan diberikan uang tiket, tetapi hal tersebut tidak terealisasi.
Korban berhasil pulang dengan bantuan dari UPTD PPA Kota Makassar dan Kerukunan Wargi Sunda (KWS) Sulselbar. Ketua KWS, Gun Gun Gunawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah membantu NA yang merupakan perempuan keturunan Sunda, yang diduga menjadi korban kekerasan dan TPPO.
“Kami langsung bertemu dengan korban, memediasi, serta membantu kepulangannya ke NTB. Korban merasa trauma dan kecewa karena tidak diberikan uang tiket meskipun telah terjadi kesepakatan damai,” ujar Gunawan.
Atas nama KWS, Gunawan memberikan bantuan sebesar Rp1 juta kepada NA untuk membantu biaya kepulangannya ke NTB.
Gunawan berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Ia meminta pihak kepolisian menangani kasus-kasus perdagangan orang dengan serius dan menuntaskannya hingga ke akar.
“Jika ada indikasi perdagangan orang atau trafficking, seharusnya diusut tuntas. Jangan sampai ada korban lagi, apalagi jika sudah melibatkan kekerasan,” tegasnya.
Terpisah, Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Hartawan, Kamis (12/9) pagi, yang dikonfirmasi membenarkan menangani kasus tersebut. Mengenai kepulangan korban, IPTU Hartawan mengaku sudah menyiapkan tiket pulang menggunakan Kapal PT Pelni untuk keberangkatan tanggal 16 September 2024, dibuktikan sudah adanya tiket kapal PT Pelni . Namun, sambungnya, korban ingin pulang lebih awal.
“Saya klarifikasi itu soal tidak disediakan tiket. Tabe teman-teman dari korban (pihak KWS) itu berusaha semampunya untuk menyiapkan tiket buat korban,” terangnya.