Pemkot Makassar-LBH Inisiasi Hadirnya Layanan Peradilan Berbasis Keadilan Restoratif

banner 970x250

BACAONLINE.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Forum RJ Kota Makassar dan dukungan The Asia Foundatioan (TAF) mendorong rancangan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif.

Rencananya Perwali akan segera diterbitkan sampai menunggu selesainya proses finalisasi dari Bagian Hukum Kota Makassar.

cropped cropped 853FEDBB 8E5D 43D8 93BA 58386E984568 scaled 1 1

Menurut Danny Pomanto, Perwali ini merupakan bentuk komitmen untuk memberikan layanan pendukung kepada masyarakat khususnya terkait persoalan hukum.

“Perwali ini sebagai komitmen dukungan atas pemberian layanan pendukung untuk optimalisasi penerapan restorative justice dan perlu dilihat sebagai pelayanan kebutuhan warga,” ujar dalam sambutannya, Selasa (6/2).

Melalui Perwali ini, tambah Danny, akan diatur syarat-syarat dan mekanisme mendapatkan layanan bantuan hukum, mediasi, diversi dan rehabilitasi dalam keadilan restoratif.

“Optimalisasi layanan pendukung penerapan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan suatu yang urgen diterapkan tak terkecuali di Makassar,” kata Wakil Direktur Bidang Operasional Abdul Azis Dumpa.

“Prosesnya telah sampai pada finalisasi pada bagian Hukum Kota Makassar dan menunggu pengesahan,” kata Abdul Azis pada sela-sela audiensi dengan Walkot Makassar Danny Pomanto di Kantor Balai Kota.

Sebagai langkah tindak lanjut, sembari menunggu berjalannya proses pengesahan Perwali itu, timnya bersama Perangkat Daerah penyedia layanan telah menyusun draft awal Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Gugus Tugas Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif di Kota Makassar.

Danny Pomanto sapaan akrab Ramdhan Pomanto mendukung penuh LBH Makassar. Ia menuturkan Perwali ini sebagai komitmen Pemkot Makassar atas pemberian layanan pendukung untuk optimalisasi penerapan restorative justice dan perlu dilihat sebagai pelayanan kebutuhan warga.

Melalui Perwali ini, akan pula diatur syarat-syarat dan mekanisme mendapatkan layanan bantuan hukum, mediasi, diversi, dan rehabilitasi dalam keadilan restoratif.

Sebagaimana diketahui, secara umum Keadilan Restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum.

Yang mana penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Tujuannya adalah untuk saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, membahas siapa yang dirugikan oleh kejahatannya, dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya.

Hal yang bisa dilakukan meliputi pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait sinergitas dan peran Pemkot Makassar dalam penerapan Keadilan Restoratif. Selain itu juga menjadi ruang bagi semua pihak memberikan masukan, kritik dan saran yang konstruktif, baik dari masyarakat dan institusi stakeholders terkait. Diharapkan masukan dari uji publik ini, dapat menjadi penyempurnaan gagasan dan substansi materi Rancangan Perwali ini.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments