BACAONLINE.ID, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melakukan sita aset dari tersangka AA terkait proyek pembebasan lahan untuk Pembangunan Bendungan Passeloreng Tahun Anggaran 2021.
Bendungan Passeloreng merupakan Program Strategis Nasional (PSN) Pemerintah Pusat yang dibangun di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus terus melacak dan mengidentifikasi (aset). Selanjutnya menyita aset para tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan,” ujar Soetarmi Kasipenkum Kejati Sulsel dalam keterangannya kepada jurnalis, Selasa (6/2).
Dalam proses penyitaan tersebut, Kejati Sulsel mengamankan tiga unit rumah beserta tanah masing-masing satu unit rumah beserta tanah di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U Nomor 30 type 40 Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Selanjutnya, satu unit bangunan rumah beserta tanah di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U Nomor 14 type 40 dan satu unit bangunan rumah beserta tanah di Perumahan Villa Mutiara VIII/22 di Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.
Sebelumnya, Kejati Sulsel lebih dulu melakukan penyitaan beberapa aset bergerak dari para tersangka, seperti sembilan unit mobil dan satu unit sepeda motor.
“Penyitaan sebagai upaya antisipatif untuk pengembalian kerugian negara atau sebagai pidana tambahan berupa merampas hasil tindak pidana kejahatan sebagaimana tertuang Pasal 18 huruf (a) UU Nomor 13 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor,” ujarnya.
Enam Tersangka
Kejati Sulsel sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Identitas keenam tersangka juga sudah diumumkan Kejati, mereka yakni AA selaku Ketua Satgas B pada Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, ND selaku Anggota Satgas B dari wakil masyarakat, NR selaku Anggota Satgas B dari wakil masyarakat, AN selaku Anggota Satgas B wakil masyarakat, AJ selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (T2P) juga sekaligus Kepala Desa Passeloreng dan JK selaku P2T yang merupakan Kades Arajang, Kecamatan Gilireng, Wajo.
Kasus ini berawal saat AA selaku Ketua Satgas B dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo memberi instruksi tenaga honorer di Kantor BPN membuat surat pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) sebanyak 246 bidang tanggal 15 April 2021.
Sporadik tersebut diserahkan ke tersangka AJ selaku Kades Paselloreng dan tersangka JK Kades Arajang untuk ditandatangani.
Hanya saja, isi sporadik tersebut diperoleh tersangka ND, NR dan AN selaku Anggota Satgas B wakil masyarakat. Di mana isi sporadik atas 246 bidang tanah tersebut berbeda dari fakta di lapangan.
Hasil perhitungan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan atas perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp75.638.790.623 miliar.