Ketua Majelis Hakim Vonis Mati Eks Kasat Narkoba Jaringan Narkotika Fredy Pratama

banner 300300

BACAONLINE.ID, JAKARTA — Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam kasus Eks Kepala Satuan Narkoba (Kasat) Polres Lampung Andri Gustami menjatuhkan vonis mati dalam kasus peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

“Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” kata Ketua Majelis persidangan Lingga Setiawan dalam pembacaan putusan, Kamis (29/2) lalu.

banner 500350

Andri Gustami dianggap tidak terbukti secara sah bersalah dan tidak mendukung program pemerintah dalam memusnahkan peredaran narkotika di tanah air.

Sebagai anggota kepolisian, Andri Gustami juga telah melakukan pengkhianatan terhadap kepolisian, memanfaatkan orang lain untuk menghasilkan uang haram dalam jumlah besar dengan cara meloloskan narkotika.

“Hal yang meringankan sama sekali tidak ada yang meringankan,” terang Lingga.

Sebagai Kasat Narkoba saat itu, Andri Gustami melakukan aksinya mengawal narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak Mei hingga Juni 2023.

Peran Andri Gustami

Pada September 2023, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar operasi jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova. Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, menyatakan Polri telah memburu dan membentuk tim khusus untuk mengungkap jaringan tersebut sejak 2020.

Menurut Wahyu, jaringan narkoba Fredy Pratama termasuk dalam salah satu sindikat penyalur narkoba terbesar di Indonesia. Hal ini berdasarkan barang bukti yang disita Polri, yaitu sebanyak 10,2 ton sabu dari tahun 2020-2023.

Peredaran gelap jaringan internasional Fredy Pratama terbongkar setelah pengembangan dengan ditangkapnya sejumlah tersangka. Kasus ini juga melibatkan selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma (APS). Adelia masuk daftar 39 orang tersangka yang terjaring dalam operasi bersandi Escobar untuk memberantas jaringan Fredy Pratama.

Adelia, yang dijuluki Ratu Narkoba, merupakan istri dari bandar narkoba bernama David alias Kadafi. Kadafi ditangkap oleh Polda Sumsel bersama BNNP pada 26 April 2017. Dia divonis 20 tahun penjara dan menjalani hukuman di Lapas Nusa Kambangan.

Selain, menangkap kaki tangan Fredy Pratama, Polri juga menyita aset para tersangka yang diperkirakan bernilai Rp 10,5 triliun. Dari penangkapan itu, diketahui bahwa Andri menjadi kurir istimewa dalam jaringan narkotika Fredy Pratama.

Dia bertugas untuk melancarkan pengiriman sabu yang dikendalikan oleh Kadafi. Andri juga membantu meloloskan pengiriman narkoba saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju pelabuhan Merak, Banten.

Selain itu, dia juga berhubungan langsung dengan Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif. Dia merupakan pengendali operasi pengiriman narkoba wilayah Barat Indonesia.

“Peran AKP AG membantu melancarkan pengiriman sabu-sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni. Ini juga sedang kami dalami,” kata Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Helmy Santika di Mapolda Lampung, Jumat, 15 September 2023, dikutip dalam keterangan resminya.

Pada pertengahan September 2023, Andri kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama tersebut. Informasi ini dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa.

“Iya sudah tersangka,” kata Mukti saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis, 14 September 2023. Setelah itu, Andri pun dimutasi ke Pelayanan Markas Kepolisian Daerah Lampung.

Andri didakwa Pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

banner 500350

Tinggalkan Balasan