BACAONLINE.ID, MAKASSAR — Ketua DPD NasDem Makassar drg Andi Rachmatika ‘Cicu’ Dewi optimis partai NasDem kembali mempertahankan kursi Ketua DPRD Kota Makassar periode 2024-2029.
Dirinya memiliki data tersendiri perolehan kursi berdasarkan data lapangan dan dikonversi menjadi perolehan kursi.
“Iye, 8 kursi Nasdem,” kata Andi Rachmatika Dewi atau lebih dikenal dengan nama Cicu saat dihubungi, Sabtu (3/3).
Cicu menuturkan saat ini kerja-kerja kader NasDem menjaga suara yang sudah diberi mandat dan dipilih oleh rakyat melalui konsolidasi kader Nasdem hingga seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme.
Selain itu, Cicu menyebut gerakan politik kemanusiaan partai NasDem merupakan pesan yang sampai di masyarakat dan sesuai dengan fakta lapangan capaian hasil suara Nasdem.
“Konsolidasi (jaga suara) dan memang gerakan politik kemanusiaan partai NasDem,” pungkasnya.
Berdasarkan pantauan bacaonline, Sabtu (3/3) hasil real count KPU 2 Maret 2024 04.0 WITA 54,77 persen suara masuk menempatkan partai Golkar sebagai parpol peraih suara terbanyak di 2024 di DPRD Makassar, kendati meraih suara terbanyak, namun partai NasDem meraih kursi terbanyak dan berpotensi kembali mempertahankan kursi pimpinan Ketua DPRD Kota Makassar.
Dilihat dari situs pemilu2024.kpu.go.id Partai Golkar meraih 42.782 suara (13,79 persen), Partai Nasdem meraih 40.612 suara (13.09 persen), PKS 34.181 suara (11,02 persen), Partai Gerindra 32.410 suara (10,44 persen) dan PKB 29.690 suara (9,57 persen).
Jika merujuk data terbaru Real Count KPU untuk DPRD Kota Makassar unggahan Sabtu (2/3) 04.00 WITA data masuk 54,77 persen suara masuk dengan metode konversi kursi Sainte Lague sementara;
- NasDem: 7 kursi (Dapil 1; 1 kursi, Dapil 2; 2 kursi, Dapil 3; 1 kursi, Dapil 4; 2 kursi, Dapil 5; 1 kursi)
- Golkar: 6 kursi (Dapil 1; 1 kursi, Dapil 2; 2 kursi, Dapil 3; 1 kursi, Dapil 4; 1 kursi, Dapil 5; 1 kursi)
- PKS: 6 kursi (Dapil 1; 1 kursi, Dapil 2; 0 kursi, Dapil 3; 1 kursi, Dapil 4; 2 kursi, Dapil 5; 2 kursi)
- Gerindra: 6 kursi (Dapil 1; 1 kursi, Dapil 2; 1 kursi, Dapil 3; 1 kursi, Dapil 4; 1 kursi, Dapil 5; 2 kursi)
- PKB: 5 kursi (Dapil 1; 1 kursi, Dapil 2; 1 kursi, Dapil 3; 1 kursi, Dapil 4; 1 kursi, Dapil 5; 1 kursi)
- PDIP: 5 kursi (Dapil 1; 1 kursi, Dapil 2; 1 kursi, Dapil 3; 1 kursi, Dapil 4; 1 kursi, Dapil 5; 1 kursi)
- PPP: 4 kursi (Dapil 1; 0 kursi, Dapil 2; 1 kursi, Dapil 3; 1 kursi, Dapil 4; 1 kursi, Dapil 5; 1 kursi)
- PAN: 3 kursi (Dapil 1; 0 kursi, Dapil 2; 1 kursi, Dapil 3; 1 kursi, Dapil 4; 1 kursi, Dapil 5; 0 kursi)
- Demokrat: 2 kursi (Dapil 1; 0 kursi, Dapil 2; 1 kursi, Dapil 3; 1 kursi, Dapil 4; 0 kursi, Dapil 5; 0 kursi)
- Hanura: 2 kursi (Dapil 1; 1 kursi, Dapil 2; 0 kursi, Dapil 3; kursi, Dapil 4; 1 kursi, Dapil 5; 1 kursi)
- Perindo: 1 kursi (Dapil 1; 0 kursi, Dapil 2; 0 kursi, Dapil 3; 1 kursi, Dapil 4; 0 kursi, Dapil 5; 0 kursi)
*Urutan berdasarkan perolehan kursi-suara terbanyak
Disclaimer: Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.