Kejari Umumkan-Tahan Ketua KONI Makassar AS dan 2 Rekan Dugaan Kasus Dana Hibah 2022-2023

banner 300300

Makassar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar langsung melakukan penahanan terhadap Ketua Komite Olah Raga Nasional (KONI) Makassar Ahmad Susanto setelah diumumkan menjadi tersangka, Senin (09/12).

Selain Ahmad Susanto, Kejari turut menetapkan dan menahan 2 orang lainnya yang diduga kuat ikut serta dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2022-2023.

banner 500350

“Bahwa pada hari ini, Senin 9 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 WITA penyidik Kejari Makassar menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan penyimpangan dana hibah KONI Kota Makassar T.A 2022-2023, mereka adalah AS (Ketua KONI Makassar 2022-2026), MT (Sek KONI Makassar 2022-2026) dan RNS (Kepala Sekretariat KONI Makassar),” ujar Andi Alamsyah kepada bacaonline, Senin (09/12).

Sebelum dipamer dalam sesi konferensi pers menggunakan rompi pink dan tangan terborgol, para tersangka lebih dahulu menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan Kejari Makassar.

Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut, mereka disangkakan pasal Primair melanggar pasal 2 UU Pemberantasan TPK jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subs pasal 3 UU Pemberantasan TPK jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Guna kepentingan dan kelancaraan penangananan perkara sesuai Pasal 21 KUHAP, para tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas Gunung Sari Makassar selama 20 hari kedepan.

banner 500350

Tinggalkan Balasan