Isi MoU dan PKS Kejati Sulsel-PT Pelindo Regional 4 Makassar Bidang Perdata Tata Usaha Negara

banner 970x250

BACAONLINE.ID, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan PT Pelindo Regional 4 melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

Kegiatan ini, ditindaklanjuti dengan penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Kantor PT Pelindo Regional 4 Makassar, Jumat (31/5).

cropped cropped 853FEDBB 8E5D 43D8 93BA 58386E984568 scaled 1 1

Ikut menyaksikan kegiatan tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Tas, Asisten Pidana Militer, M. Ashri Arief, Asisten Intelijen Kejati Sulsel Ardiansyah dan Regional Division Head Teknik Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Regional Division Head Pengelolaan Keuangan Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Regional Division Head Anggaran, Akuntasi dan Pelaporan Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Regional Division Head Operasi Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Regional Division Head Pelayanan SDM dan Umum Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Regional Division Head Komersial Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan General Manager Cabang Makassar Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

“ini adalah langkah strategis yang kami yakini akan membawa manfaat bagi kedua bela pihak. Dengan adanya kerja sama ini, kita dapat memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing,” kata Kajati Sulsel Agus Salim dalam keterangan tertulisnya diterima redaksi.

Agus Salim melanjutkan bahwa kerja sama Kejati Sulsel dan PT Pelindo merupakan langkah strategis yang sangat berarti.

Kejati Sulsel akan memberikan dukungan penuh kepada PT Pelindo dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif, membantu dalam aspek-aspek hukum yang diperlukan guna memastikan bahwa semua kegiatan operasional PT Pelindo berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, Agus Salim juga menerangkan tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu:

• Melakukan penegakan hukum, yaitu tugas dan fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan atau berdasarkan putusan pengadilan dalam rangka mememilhara ketertiban umum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.

• Memberikan bantuan hukum, yaitu bantuan hukum yang diberikan kepada istansi negara/instasi pemerintah/BUMN/BUMD/ Pejabat Tata Usaha Negara, di dalam perkara perdata atau perkara tata usaha negara berdasarkan surat kuasa khusus (SKK).

• Memberikan pertimbangan hukum, yaitu pertimbangan hukum yang diberikan kepada instasi negara dan instasi pemerinta termasuk BUMN/BUMD, baik di pusat maupun di daerah di bidang perdata dan tata usaha negara, diminta atau tidak diminta melalui kerja sama dan koordinasi yang serasi (Pendampingan hukum, LO dan LA).

• Memberikan pelayanan hukum, yaitu semua bentuk pelayanan hukum yang diperlukan kepada anggota masyarakat yang berkaitan dengan kasus atau masalah perdata dan tata usaha negara.

• Dan melakukan tindakan hukum Lain, yaitu tindakan hukum selain 4 hal tersebut di atas, dalam rangka penyelamatan, pemulihan dan melindungi aset negara atau kepentingan masyarakat maupun kewibawaan pemerintah, tugas ini bersifat antisipatif sehingga belum konkrit (mediator, negosiator dan fasilisator).

Kajati Agus Salim mengharapkan, kerja sama ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga mencakup berbagai bidang strategis lainnya.

“Kami percaya bahwa dengan kolaborasi yang baik dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih transparan, akuntabel dan bebas dari praktik-praktik korupsi,” pungkasnya.

Melalui MOU ini, Agus Salim berharap dapat tercipta kerja sama yang solid dan harmoni dalam berbagai bidang, terutama dalam hal penegakan hukum, pencegahan korupsi dan perlindungan kepentingan negara, kami percaya bahwa dengan adanya kolaborasi ini berbagai tantangan yang dihadapi dapat diselesaikan dengan lebih efektif dan efisien.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments