Makassar – Diskusi publik bertema “Optimalisasi PKPU sebagai Upaya Penyelamatan Bisnis” digelar di Dawai Coffee, Makassar, Sabtu (04/8).
Kegiatan HMI Maktim ini membahas pentingnya pemahaman mendalam terhadap mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai alat restrukturisasi kredit dalam bisnis.
Akademisi Fakultas Hukum UMI, Dr. Imran Eka Saputra, menjelaskan bahwa PKPU bukanlah proses untuk menjatuhkan, tetapi justru alat hukum untuk menyelamatkan usaha dari kebangkrutan.
“Kalau dimanfaatkan secara tepat, PKPU bisa jadi ruang negosiasi yang solutif. Tapi sayangnya masih banyak yang menganggap ini sebagai jalan menuju pailit,” katanya.
Senada dengan itu, Dr. Resha Agriansyah, Wakil Sekjen Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia, menyebut pentingnya pendekatan edukatif kepada debitur maupun kreditur agar PKPU tidak disalahpahami.
“Peran pengurus dan kurator saat ini tidak bisa hanya administratif. Kita juga harus mendampingi secara etis dan memberikan edukasi agar prosesnya berjalan fair,” jelasnya.
Dari perspektif pelaku usaha, Muhammad Taufan Gunawan menyoroti minimnya pemahaman dunia bisnis terhadap solusi hukum seperti PKPU. Menurutnya, pengusaha perlu membekali diri dengan pengetahuan hukum dasar agar tidak terjebak dalam opsi keliru.
“Kadang usaha kita mandek bukan karena tidak bisa jalan, tapi karena gak tahu ada opsi seperti PKPU ini. Padahal ini bisa dimanfaatkan buat atur ulang utang dan tetap beroperasi,” ujar dosen kewirausahaan ITB Kalla itu.
Diskusi ini menegaskan bahwa sinergi antara akademisi, praktisi hukum, dan pelaku usaha sangat dibutuhkan agar mekanisme PKPU bisa dioptimalkan secara adil dan berkelanjutan dalam menjaga iklim usaha.








