RDPU Lanjutan PT GMTD Tbk, DPRD Kejar Realisasi Dividen Daerah-Industri Bahari

banner 300300

Makassar – DPRD Sulsel menggelar RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (PT GMTD) Tbk terkait peruntukan kawasan industri bahari dan kepariwisataan Metro Tanjung Bunga Makassar, Selasa (24/2).

Rapat ini merupakan Rapat Gabungan Komisi C dan D DPRD Sulsel untuk memberikan gambaran tata kelola PT GMTD Tbk seputar pengembangan awal kawasan Tj Bunga dalam wilayah PT GMTD Tbk dan transparansi bagi hasil (deviden) ke beberapa daerah.

banner 500350

DPRD merasa perlu memanggil beberapa pihak, mereka yang dipanggil selain PT GMTD Tbk, yakni Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan diwakili Prof Hafid Abbas, Dewan Majelis Pemangku Adat Kerajaan Gowa, Badko HMI Sulsel, Kantah BPN Gowa-Makassar dan Pemkot hingga Pemda.

Prof Hafid Abbas menilai 35 tahun sejak diserahkan dari pendiri Tanri Abeng kepada PT GMTD Tbk kawasan yang mulanya pembangunan pengembangan kepariwisataan semakin jauh geser dari cita-cita.

“35 tahun silam, pak Soeharto meminta menteri untuk waktu itu mengembangkan kepariwisataan melalui Gubernur Amiruddin akhirnya lahir PT GMTD/PT MDC (kini PT GMTD Tbk), sayang sekali itu bergeser. Kala itu pemerintah membayangkan seperti Patung Liberty (Amerika) mampu mendobrak ekonomi lewat pariwisata,” ujar dia.

Dia turut menyinggung pembangunan kawasan sepanjang Kawasan Tanjung Bunga otoritas PT GMTD Tbk disesaki Ruko (Rumah Toko) dan properti (perumahan).

“Lihat realitanya hanya Ruko dan Rumah (perumahan) tidak perlu memberikan kewenangan PT GMTD Tbk, itu level kontraktor kelurahan,” pungkasnya.

DPRD Sulsel lalu memberikan kesempatan Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar dan Pemkab Gowa terkait realisasi pembayaran bagi hasil penyertaan modal daerah (dividen).

Alih-alih sinkronisasi data dari kesempatan yang diberikan dalam RDPU pertama menemukan kesesuaian, justru pemerintah melihat tetap banyak perbedaan terkait dividen dalam RDPU kali ini.

Pimpinan sidang RDPU DPRD Sulsel lalu memberi kesempatan sepekan kepada PT GMTD Tbk untuk memberikan data valid dan berkesesuaian.

banner 500350

Tinggalkan Balasan