KPK Target Pemda Dijerat Pasal Tipikor Jika Salah Sasaran Beri Bansos

banner 970x250

BACAONLINE.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mewanti Kepala Daerah di seluruh Indonesia untuk terkait penerimaan Bantuan Sosial (Bansos) yang tidak tepat sasaran.

Alex meminta target penerima manfaat harus memiliki status layak sebagai penerima bansos. Jika terkesan sengaja memberi Bansos bagi warga tak layak, maka potensi korupsi menanti.

cropped cropped 853FEDBB 8E5D 43D8 93BA 58386E984568 scaled 1 1

“Kalau sampai terjadi demikian, bapak dan ibu sudah terlibat atau punya itikad tidak baik melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya pada acara Utilitas NIK untuk Perbaikan Tata Kelola Penyaluran Bansos yang digelar oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Selasa (5/9/23).

Sambung Alex, apabila terdapat aktor demikian yang merugikan negara maka Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan menjerat yang bersangkutan.

“Bapak ibu sudah mengetahui orang tidak layak menerima bantuan, tetapi kemudian bapak ibu usulkan ke Kementerian Sosial dan bantuan itu berasal dari keuangan negara. Artinya, bapak ibu telah menimbulkan kerugian negara dari bantuan sosial yang tidak tepat sasaran,” ungkapnya.

Alex Marwata menuturkan, bahwa bansos merupakan sekedar sarana untuk membantu kehidupan masyarakat yang kurang sejahtera atau miskin. Artinya sifat bansos itu dinilai sementara.

Kepala daerah menurut Alex figur penting dalam pengentasan kemiskinan. Oleh karena itu pimpinan KPK itu meminta Pemda tidak berlomba-lomba memasukkan data penduduk penerima bansos dan terkesan asal-asalan.

“Kalau itu yang terjadi, Bapak dan Ibu gagal sebagai Kepala Daerah karena semakin banyak penduduk miskin, semakin banyak penduduk menerima bantuan sosial, kan begitu logikanya,” terangnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments