Makassar – Federasi Rakyat Anti Korupsi Sulawesi (Fraksi Sulsel) dugaan ketidaktransparanan dalam pelayanan pajak kendaraan di lingkungan Bapenda dan Kantor Samsat Pembantu Pettarani.
Dalam surat bernomor 46/B/SEK/04/2026 tersebut, Fraksi Sulsel menyampaikan rencana aksi sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja instansi terkait, khususnya Badan Pendapatan Daerah Sulsel.
Aksi ini dipicu oleh keluhan masyarakat mengenai perbedaan angka antara aplikasi Samsat dengan pembayaran langsung di loket, yang dinilai membingungkan dan tidak transparan.
Koordinator lapangan, Herianto, dalam surat tersebut menyoroti sejumlah persoalan utama, di antaranya dugaan adanya pungutan liar atau biaya siluman, ketidakjelasan komponen pajak seperti pajak progresif dan opsen daerah, serta minimnya transparansi penggunaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, mereka juga mempertanyakan kejelasan program pemutihan pajak yang dinilai tidak sepenuhnya transparan kepada publik.
Fraksi Sulsel menegaskan, aksi ini berlandaskan pada hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan sejumlah regulasi terkait kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Dalam tuntutannya, massa aksi meminta adanya transparansi tarif pajak yang riil serta pemberantasan praktik percaloan.
Mereka juga mendesak pemerintah untuk membuka simulasi perhitungan pajak secara jelas, termasuk alokasi penggunaan dana opsen daerah.
Tak hanya itu, publikasi berkala terkait penggunaan dana pajak, khususnya kontribusi terhadap perbaikan infrastruktur jalan, juga menjadi salah satu tuntutan utama.
Aksi unjuk rasa tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 22 April 2026, mulai pukul 13.00 WITA hingga selesai, bertempat di kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dengan estimasi jumlah massa sekitar 50 orang lebih.
Isu utama yang diangkat dalam aksi ini bertajuk, “Pajak kami untuk Jalan Rusak, Bukan untuk Kantong Oknum.”
Melalui aksi ini, Fraksi Sulsel berharap pemerintah daerah dapat memberikan kejelasan serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak demi kepercayaan publik.








