DPRD Makassar Nilai Sistem Penerimaan Murid Baru Harus Reliable, Apa Itu Maksudnya?

banner 300300

Makassar – Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar dr Udin Saputra Malik menanggapi polemik sistem penerimaan murid baru PPDB-SPMB 2025 Kota Makassar untuk tingkat SD sampai SMP.

dr Udin sebetulnya ingin menantikan proses berjalan sampai selesai proses dan memberikan eksekutif melaksanakan pekerjaannya hingga selesai.

banner 500350

Kendati, melihat kekisruhan, pihaknya patut untuk menahan perilaku tidak biasa tersebut. Dia menilai adanya dugaan seperti ramai dibicarakan hari ini, bentuk dari tidak benarnya proses yang berlangsung hari ini.

“Ini memang jadi perhatian kita, sistem perlu dievaluasi supaya reliable (dapat dipercayai) sehingga apapun keputusan kelulusan dapat diterima tidak menimbulkan kecurigaan bahwa masih adanya kesempatan untuk ‘lewat jendela’ (ilegal). Jika sistem dapat dipercaya, maka tidak ada celah untuk bermain,” kata dr Udin Malik akrab disapa kepada baca online, Senin (07/7).

Jika hal tersebut mampu diselesaikan pemangku kebijakan di Kota Makassar, dalam hal ini Pemerintah Kota, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, maka, bukan tidak mungkin pendidikan besok menjadi lebih baik, dan tidak ada lagi istilah favorit hingga kisruh seperti hari ini yang muncul di publik.

“Dan paling penting, visi jangka panjangnya adalah pemerataan akses dan kualitas pendidikan.. sehingga di sekolah manapun anak diterima, orang tua yakin bahwa itu yang terbaik untuk masa depan anak,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, kabar dugaan beli kursi sistem penerimaan murid baru (PPDB-SPMB) 2025 beredar saat proses sedang berlangsung.

Kali ini terjadi di UPT SPF SMP 13 Makassar disinyalir meminta sejumlah uang agar anak dari orang tua calon murid bisa diterima masuk sekolah.

“Ini jelas pelanggaran. Kami minta Dinas Pendidikan Kota Makassar dan aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki praktik pungli ini,” tegas Risdianto Ketua Gema Rakyat Bersatu.

Pihaknya mengungkapkan menutup rapat identitas para korban sebab anak-anak mereka masih berupaya menempuh beberapa jalur nondomisili.

Tambah Risdianto, sebelumnya dia menerima laporan dari beberapa orang tua calon murid Sekolah Menengah Pertama (SMP) terkait adanya dugaan Pungli (pungutan liar) disinyalir pihak sekolah.

“Kami sangat keberatan. Harusnya sekolah negeri itu gratis sesuai aturan pemerintah. Tapi kenyataannya, kami diminta membayar lima juta jika ingin anak kami diterima,” ujar Risdianto meniru laporan salah satu korban.

Ombudsman Bakal Periksa Potensi Maladministrasi

Ombudsman Sulawesi Selatan akhirnya angkat bicara terkait kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Makassar.

Dia memperingatkan jauh hari dinas terkait untuk mengikuti semua prosedur dan petunjuk teknis (Juknis) sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Saya sudah sampaikan ke bapak Wali Kota (Makassar) maupun pihak Disdik Kota Makassar sesuai Juknis dan prosedur, termasuk dalam hal teknis,” kata Ketua Ombudsman Sulsel Ismu Iskandar kepada baca online, Jum’at (04/7) lalu.

Pihaknya meminta orang-orang yang merasa dirugikan dan mempunyai data untuk berkonsultasi ke Kantor Ombudsman melalui laman yang tersedia di nomor 08112363737.

“Untuk memudahkan pemeriksaan potensi maladministrasi kami harap segera berkomunikasi sesuai mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO),” bebernya.

Terakhir, Ombudsman untuk sementara meminta kepada pihak penyelenggara SPMB Kota Makassar, untuk secara aktif memperhatikan dan mencari solusi bagi setiap permasalahan yang ada.

banner 500350

Tinggalkan Balasan