Eksekutor Penembak Staf Desa Pakai Senapan Angin Sharp di Gowa Berhasil Ditangkap

banner 300300

Makassar – Polisi menangkap pelaku penembak seorang perangkat desa HN (35) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku pria berinisial N (42), ditangkap di Jalan Imut Payau, Gang Merpati Nomor 12, Kecamatan Balikpapan Utara, Kalimantan Timur.

Kapolres Gowa AKBP Aldi Sulaiman mengatakan bahwa pelaku diamankan di Balikpapan.
Peristiwa penembakan terjadi sekitar pukul 00.10 WITA, tepatnya di Dusun Dinata Rasa, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Pattallassang.

banner 500350

“Saat itu, korban baru saja pulang dari rumah tetangga dan berjalan kaki sejauh 30 meter ketika tiba-tiba ditembak dari jarak sekitar 4 meter dengan senapan angin jenis Sharp Tiger kaliber 4,5 mm,” ucapnya.

Akibat penembakan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian ketiak kanan. Beruntung, korban segera mendapatkan pertolongan medis dan saat ini dikabarkan telah membaik serta dalam proses pemulihan. Polisi menyatakan bahwa senapan angin yang digunakan merupakan milik pribadi pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, aparat gabungan dari Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polres Gowa akhirnya berhasil mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.

Pada 7 Juli 2025, tersangka N berhasil diringkus di sebuah rumah di Jalan Imut Payau, Gang Merpati Nomor 12, Kecamatan Balikpapan Utara, Kalimantan Timur.

Penangkapan tersangka dilakukan dengan bantuan dari jajaran Polres Balikpapan. Tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan langsung dibawa ke Sulawesi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penggeledahan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senapan angin yang digunakan dalam aksi tersebut.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik menjelaskan bahwa motif penembakan diduga karena dendam pribadi terkait perebutan warisan. Antara korban dan istri pelaku masih memiliki hubungan darah.

Diketahui, istri pelaku merasa diperlakukan tidak adil karena mendapatkan bagian warisan yang lebih sedikit dibanding pihak korban. Saat ini, tersangka N telah ditahan dan dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka berat pada korban, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun

banner 500350

Tinggalkan Balasan