DJBC Makassar Musnahkan Hampir 2 Juta Batang Rokok Ilegal Sitaan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp3 M

banner 300300

Makassar – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Makassar, melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan periode Oktober 2023 hingga Maret 2024 yang telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan secara simbolis di Kantor PPBC TMP B Makassar Kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta, Rabu, 14 Agustus 2024

Kemudian, secara keseluruhan barang bukti tersebut akan dilanjutkan pemusnahannya di lahan milik PT. Maruki International Indonesia.

Adapun barang yang yang dimusnahkan, yaitu barang kena Cukai hasil tembakau illegal, barang kena Cukai minuman mengandung Etil Akohol dan barang lain hasil penindakan di bidang Kepabeanan berupa kosmetik dan obat-obatan.

Kepala KPPBC TMP B Makassar, Ade Irawan mengatakan, barang hasil penindakan yang dimusnahkan itu berupa 1.863.060 batang rokok berbagai merk, 2.699,81 liter minuman mengandung etil alkohol, 293.000 gram tembakau iris dan 3.283 Pcs kosmetik dan obat-obatan.

Totalnya diperkiraan nilai barang sebesar Rp3.918.874.800,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp3.046.994.014,00,” ucap Ade Irawan disela-sela pemusnahan barang bukti secara simbolis di kantornya, Rabu (14/8).

Selain itu sebut Ade Irawan, terdapat barang kena Cukai yang diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) sehingga tidak dilakukan penyidikan. Adapun totalnya, sebesar Rp604.500.000,00.

“Barang bukti dimusnahkan itu, telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara dan selanjutnya telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” ujar Ade Irawan.

Dijelaskan beliau, KPPBC TMP B Makassar menyelenggarakan pemusnahan barang menjadi milik negara itu, berasal dari adanya pelanggaran di Bidang Kepabeanan dan Cukai di lingkup wilayah Pengawasan KPPBC TMP B Makassar.

“Pemusnahan barang milik negara ini, merupakan wujud nyata dari komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran barang-barang illegal. Khususnya yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian negara, kesehatan masyarakat, serta menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif,” jelasnya.

Kegiatan ini, juga merupakan bukti sinergi, koordinasi, dan kolaborasi baik yang dilakukan bersama dengan Instansi pemerintah lainnya. Baik di pusat maupun di daerah.

“Dimana dengan sinergi ini, diharapkan bisa menjadi pesan positif ke masyarakat luas yang berkegiatan di bidang Kepabeanan dan Cukai. Sekaligus dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan, ” lanjutnya.

Beliau menekankan, upaya penegakan hukum yang secara kontinu dilakukan oleh Bea Cukai, juga merupakan upaya untuk mengamankan hak-hak penerimaan negara.

“Kami Bea Cukai Makassar akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang-barang ilegal, ” bebernya. “Khususnya barang kena cukai melalui koordinasi dan kerjasama penindakan di lapangan, dengan salah satunya memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments