Makassar – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) menggelar pemusnahan barang sitaan hasil tangkapan.
Adapun barang sitaan yang dimusnahkan berupa barang tanpa cukai rokok dan minuman beralkohol ilegal sejak Januari-November 2025, pemusnahan dilakukan di Kantor DJBC, Senin (15/12) pagi.
Aksi ini bertujuan agar masyarakat tidak menjadi korban dan mengonsumsi produk-produk ilegal dan berbahaya menurut aturan lintas kementerian.
Sekitar 13,8 juta batang rokok senilai kurang lebih Rp21,3 miliar dan 1.715 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal senilai Rp294,5 juta dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kakanwil DJBC Sulbagsel Djaka Kusmartata menegaskan BC melakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya produk tidak melalui BPOM RI.
“Barang yang dimusnahkan merupakan barang yang tidak lolos Bea Cukai serta tidak memiliki izin BPOM RI,” terangnya
Sementara itu, untuk penindakan terhadap minuman mengandung etil alkohol, Bea Cukai mencatat 54 kali penindakan dengan total barang hasil penindakan sebanyak 6.576 liter MMEA ilegal selama 11 bulan terakhir.
Selain di bidang cukai, pengawasan kepabeanan juga menunjukkan hasil signifikan. Dalam upaya pemberantasan penyelundupan, Bea Cukai Sulbagsel berhasil melakukan 15 kali penindakan dengan nilai barang mencapai Rp3,76 miliar.
Barang-barang tersebut meliputi kosmetik dan obat-obatan impor tanpa izin edar serta tidak memiliki persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Jika dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya (2024), Jaka menyebutkan bahwa kinerja penindakan tahun 2025 mengalami peningkatan lebih dari dua kali lipat.
“Tingkat penindakan meningkat hingga 135 persen dibandingkan tahun lalu,” ungkapnya.







