Makassar – Puluhan pemuda aktivis kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid 2 dengan membakar ban bekas dan membentang spanduk yang menggambarkan foto Mennkumham Yasonna Laoly dan Wempi Wijaya yang dibumbuhi tanda silang merah sebagai bentuk mosi tidak percaya di depan kantor Kejari Makassar.
Mereka melakukan orasi secara bergantian dan menyampaikan bentuk kekecewaan terhadap penanganan kasus Wempi Wijaya (Sindikat narkoba internasional) yang hanya divonis 12 tahun penjara.
“Aksi yang kami lakukan adalah sebagai bentuk komitmen dan konsisten kami selaku aktivis sulsel sekaligus menindaklanjuti dan mengusut dengan tuntas kasus narkoba,” dalam siaran persnya, Syahril selaku Jenderal Lapangan Aksi, Rabu (26/6).
Berdasarkan UU No.35 Tahun 2009, Syarif meminta seluruh lapisan aparat penegak hukum (APH) agar mengusut tuntas kasus tersebut.
Syarif juga mendesak Kapolri, Kejaksaan, MA dan Kemenkunham RI untuk melakukan upaya agar Wempi Wijaya dihukum seberat mungkin dan dikirim ke Lapas Super Maximum Security.
Humas Pengadilan Tinggi Makassar menemui massa aksi unjuk rasa dan menegaskan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi telah diajukan dan akan diputuskan paling lambat Agustus mendatang.
Surianto selaku Kadiv Keamanan Kemenkunham Sulsel dan beberapa pegawai juga menerima tuntutan peserta aksi dan akan segera mengatensi tuntutan tersebut.
“Kami tegaskan bahwa akan kembali menggelar aksi yang berjilid dengan massa yang lebih banyak apabila tuntutan kami ini tidak dipenuhi” tutup Syarif.







