Makassar – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Prof. Dr. Asep Nanang Mulyana melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejati Sulsel.
Kehadiran Jampidum Asep Nanang dan rombongan disambut Kajati Sulsel Agus Salim, Wakajati Teuku Rahman, Asisten di Kejati Sulsel, Kabag TU, Kajari se-Sulsel dan elit Kejati Sulsel.
Kajati Agus Salim melaporkan pihaknya menaungi 23 Kejarii dan sembilan cabang Kejaksaan Negeri.
Selain itu dalam pelaksanaan Pemilu 2024, Kejati Sulsel menugaskan sebanyak 197 orang jaksa untuk betugas di Sentra Gakkumdu, baik provinsi maupun kabupaten dan kota untuk menangani perkara Pemilu.
Adapun jumlah perkara Pemilu 2024 yang telah ditangani sebanyak 22 perkara, dengan rincian: 5 perkara terkait menjanjikan atau memberikan materi kepada pemilih (money politik), 7 perkara terkait melanggar larangan kampanye, 2 perkara terkait membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, 4 perkara terkait mencoblos 2 kali, 2 perkara terkait menyebabkan suara pemilih tidak bernilai, 1 perkara terkait merusak hasil perhitungan suara, 1 perkara terkait penggunaan dokumen palsu.
Selain itu Kejati Sulsel juga telah membentuk 33 Posko Pemilu untuk memantau tahapan kegiatan Pemilu dan Pilkada 2024.
Untuk data penanganan perkara tindak pidana umum, khusus di Kejati Sulsel dari Bulan Januari-Juni 2024
Kajati Agus Salim juga melaporkan bahwa SPDP yang diterima sebanyak 453, Tahap I sebanyak 423, P-21 sebanyak 337 dan Tahap II sebanyak 331.
“Bahwa perkara yang cukup menonjol di wilayah Sulawesi Selatan adalah 65 persen didominasi perkara narkotika, sementara selebihnya perkara penganiayaan, perkara ITE dan perkara yang obyeknya tanah baik terkait penyerobotan maupun pemalsuan atas dokumen atas tanah,” kata Agus Salim dalam siaran tertulisnya.
Untuk perkara yang disetujui proses penyelesaiannya berdasarkan Keadilan Restoratif Tahun 2021 sebanyak 24 perkara, tahun 2022 sebanyak 126 perkara, tahun 2023 sebanyak 113 perkara dan sampai dengan bulan Juni tahun 2024 sebanyak 31 perkara.
Perkara yang dimohonkan keadilan restorasi diantaranya perkara penganiayaan, perkara perlidungan anak, perkara pencurian, perkara pengancaman, perkara penipuan dan atau penggelapan, perkara penadahan, perkara pengrusakan, perkara UU Lantas dan Angkutan Jalan, perkara KDRT, perkara ITE, perkara narkotika, perkara penghinaan dan perkara penyerobotan tanah.
Agus Salim juga mengungkapkan di tahun 2024 terdapat 4 perkara yang ditangani oleh satgas pemberantasan mafia tanah dan perkembangannya saat ini ada 2 perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P.21). Sementara yang 2 perkara masih proses tahap pra penuntutan / penelitian berkas perkara.
Adapun Rumah RJ (restorative justice) yang telah dibentuk di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 55 dan hingga bulan Juni 2024 terdapat 18 kegiatan yang dilaksanakan di Rumah RJ.
Jampidum Asep Nanang Mulyana, sangat terkesan dengan penyambutan Kajati Sulsel Agus Salim yang melibatkan semua jajarannya untuk mengikuti pengarahan dalam acara Kunjungan Kerja Jam Pidum yang diikuti baik secara daring maupun virtual.
Asep Nanang menyampaikan informasi bahwa saat ini berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejagung sebagai lembaga hukum paling dipercaya publik dengan tingkat kepercayaan berada di angka 74,7 persen.
Dalam kunjungan kerja ini Jampidum menekankan pula upaya penguatan tugas dan fungsi Bidang Tindak Pidana Umum guna mewujudkan Indonesia Emas 2025-2045.
Untuk itu ada beberapa arah kebijakan yang perlu diperhatikan yaitu Penerapan dan penegakan hukum yang modern, efisien, terpadu serta mengedepankan pendekatan restoratif, korektif dan rehabilitative, Transformasi sistem penuntutan, Pengawasan institusi penegak hukum dengan dukungan TI, Pembangunan legal culture, legal structure & legal substance dan Transformasi layanan akses keadilan yang terjangkau & substansial.
Dalam sesi akhir pengarahannya Jampidum Asep Nanang Mulyana mengingatkan agar tetap professional dalam bekerja dan jaga integritas
“Jangan menodai kepercayaan masyarakat oleh oknum-oknum Kejaksaan, Untuk itu, saya ingatkan instruksi pimpinan agar selalu menjaga marwah Kejaksaan,” pungkasnya.