Anggota Komisi III Rudianto Lallo Harap Presiden Prabowo Jadi Panglima Penegakan Hukum Indonesia

banner 970x250

Jakarta – Partai Nasional Demokrat (Nasdem) meminta Presiden Prabowo Subianto menjadi panglima penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di tengah anjloknya indeks kepercayaan masyarakat terhadap penegakan extraordinary crime tersebut.

Di awal masa jabatannya, Prabowo diharap membenahi tiga lembaga penegak hukum yakni Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

cropped cropped 853FEDBB 8E5D 43D8 93BA 58386E984568 scaled 1 1

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Rudianto Lallo menilai, Pemerintahan baru menghadapi tantangan dan kondisi yang tidak sedang baik-baik saja. Salah satunya, kondisi pemberantasan korupsi yang selama ini merugikan negara dan dinilai sangat buruk.

“Salah satu faktornya, kepemimpinan tertinggi kurang kuat dan konsisten. Karenanya, saya mendorong Presiden Prabowo jadi panglima untuk memberantas korupsi,” ujar Rudi kepada wartawan, Minggu (20/10).

Rudi memaparkan data hasil survei nasional Indikator Politik Indonesia kurun periode 22 hingga 29 September 2024 di 11 provinsi. Publik menilai kondisi pemberantasan korupsi buruk/sangat buruk hingga mencapai di angka (37,7 persen).

“Sehingga, agenda pemberantasan korupsi perlu menjadi hal yang krusial di awal hingga lima tahun ke depan,” ujarnya.

Untuk itu, mantan Ketua DPRD Kota Makassar ini menyatakan, perlu penguatan terhadap KPK, Kejaksaan, dan Polri. Dia menilai, selama ini ketiga penegak hukum ini kurang sinergi dan koordinasi.

Karena kurang kuatnya panglima tertinggi, ketiga lembaga masing-masing ini menunjukkan lebih baik dari lembaga lain.

Ada ego sektoral kelembagaan. Harusnya jadi trisula pemberantasan korupsi. Inilah peran dan tugas penting pak Prabowo,” tambahnya.

Apalagi jika melihat visi-misi Presiden Prabowo-Gibran yang disampaikan saat Pilpres 2024. Satu di antaranya memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

“Kami di DPR akan kawal terus. Semoga ke depan, pemberantasan korupsi tak fokus pada upaya represif sensasional, tetapi penyelamatan keuangan negara dan upaya pencegahaan,” harapnya.

Rudi menambahkan, saat ini sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditandatangani pada 15 Oktober 2024 oleh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pasal 20A Ayat (2) Perpres ini menjadi landasan pembentukan dan operasional unsur baru di Polri, yakni Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang berada langsung di bawah Kapolri.

“Pak Prabowo perlu memperhatikan Kortas Tipikor Polri agar tidak menimbulkan konflik baru dengan KPK dan Kejaksaan kedepannya,” pesannya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments